Pelatihan hukum perbankan syariah tidak jauh-jauh dari bagaimana bank syariah bisa berjalan sesuai dengan hukum syariah Islam. Semua bank syariah melakukan transaksi tanpa adanya riba dan berbagai kecurangan lainnya. Landasan hukum bank syariah adalah undang-undang No. 7 tahun 1992. Peraturan ini mengatur tentang asas bagi hasil sesuai dengan pemerintah.
Enam tahun kemudian, telatnya pada tahun 1998, pemerintah kembali mengeluarkan undang-undang untuk menyempurnakan bank syariah. Dengan mengeluarkan UU No. 10 tahun 1998. Undang-undang ini terkait dengan prinsip-prinsip bank syariah secara keseluruhan.
Lalu pada tahun 2008, pemerintah kembali mengeluarkan undang-undang terkait peraturan komprehensif mengenai prinsip kerja bank syariah. Peraturan ini tertuang pada UU No. 21 tahun 2008. Sekaligus peraturan terbaru hingga saat ini.
Prinsip Kerja Bank Syariah
Menurut UU No. 21 tahun 2008, selama menjalankan operasionalnya, bank syariah tidak boleh melakukan transaksi yang mengandung beberapa unsur berikut ini.
Riba
Riba adalah melebihkan pendapatan dengan cara yang tidak halal. Dalam dunia perbankan, praktik riba sering ada pada bunga pinjaman. Nasabah wajib membayar bunga pinjaman dengan nilai yang cukup besar.
Kenapa bank syariah tidak boleh melakukan praktik riba? Karena Alquran sendiri telah mengharamkan riba dalam aktivitas jual beli. Peraturan hukum memperbolehkan mengambil keuntungan dari pinjaman dengan sistim bagi hasil.
Maisir
Maisir sama saja dengan judi. Yaitu sebuah bentuk permainan yang menang akan mengambil keuntungan secara materi dari yang kalah. Islam melarang praktik maisir karena cenderung merugikan dan sifatnya untung-untungan. Ketidakjelasan inilah yang membuat risiko kerugiannya cenderung lebih tinggi daripada keuntungannya.
Gharar
Gharar adalah adalah transaksi yang tidak jelas atau memancing adanya bahaya. Dalam dunia perbankan atau jual beli, praktik gharar biasanya terjadi saat ada dua harga dalam satu transaksi. Atau transaksi tidak bisa menerima objek tersebut karena objeknya sendiri tidak jelas.
Islam melarang praktik gharar karena memungkinkan ada salah satu pihak yang melakukan tindakan dzalim. Maka dari itu, undang-undang juga melarang bank syariah untuk melakukan praktik gharar agar tidak ada salah satu pihak yang merasa mendapat kerugian. Baik pihak nasabah ataupun pihak bank.
Haram
Hukum syariah melarang jual beli yang melibatkan barang haram. Alasannya jelas sekali. Karena barang yang haram tidak akan membawa kebermanfaatan apapun. Hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada manfaat barang itu sendiri.
Pelatihan Hukum Perbankan Syariah
Menjalankan usaha bank atau keuangan syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Inilah alasan mengapa para penggiat perbankan syariah harus mengikuti pelatihan hukum perbankan syariah.
Dengan pelatihan ini peserta pelatihan tidak hanya mengerti bagaimana hukum Islam mengatur tentang perekonomian. Tapi juga bagaimana cara menjalankan praktik dan usaha bank syariah. Sehingga bisa menjalankan perekonomian sesuai dengan syariat Islam.
Jika Anda tertarik mengikuti pelatihan ini, bisa langsung menghubungi Afta Law School. Sebuah pelatihan hukum yang akan belajar bersama oleh mentor ternama dan profesional di bidang hukum. Di sini Anda bisa membedah terkait apa saja saja hukum yang harus ada agar praktik perbankan sesuai dengan syariat Islam.
Tidak hanya pelatihan hukum perbankan syariah saja. Anda juga bisa belajar hal lain terkait hukum bersama pakar di bidangnya. Dengan pelatihan ini, Anda tidak perlu lama-lama kuliah jurusan hukum untuk bisa mengerti bagaimana penerapan hukum di Indonesia saat ini.