In House Training Hukum Teknik Penyelesaian Sengketa Pajak di Yogyakarta
Deskripsi In House Training Hukum Teknik Penyelesaian Sengketa Pajak di Yogyakarta
Pemungutan pajak merupakan pengalihan kekayaan dari rakyat kepada negara yang hasilnya juga akan dikembalikan kepada rakyat. Oleh sebab itu, pemungutan pajak harus mendapat persetujuan dari rakyat itu sendiri mengenai jenis pajak apa saja yang akan dipungut serta berapa besarnya pemungutan pajak. Proses persetujuan rakyat yang dimaksud hanya dapat dilakukan dengan suatu undang-undang.
Sifat pemungutan pajak yang dapat dipaksakan dapat dijelaskan bahwa uang yang dikumpulkan dari pajak akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan serta pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Supaya ada kepastian dalam proses pengumpulannya dan berjalannya pembangunan serta berkesinambungan, maka sifat pemaksaannya harus ada dan rakyat itu sendiri telah menyetujuinya dalam bentuk undang-undang.
Dalam hal pemungutan pajak oleh Negara melalui pemerintah ini dalam implementasinya banyak memunculkan persoalan baik terkait dengan perbedaan perhitungan pajak maupun bentuk lain yang pada akhirnya melahirkan sebuah persengketaan. Sengketa perpanjakan dapat dimaknai Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak dan Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakkan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.
Pelatihan ini akan menjabarkan bagaimana menghadapi dan menanggulangi permasalahan perselisihan maupun sengketa perpajakan dengan memberikan teknik pendekatan dan penyelesaian baik dari aspek hukum maupun aspek administratif dengan memadukan teori dan praktik dari narasumber yang dihadirkan.
Oleh karenanya pelatihan ini sangat relevan bagi kalangan pengusaha baik besar, menengah maupun pengusaha kecil, termasuk untuk bagian administrasi keuangan perusahaan serta masyarakat umum.
Materi In House Training Hukum Teknik Penyelesaian Sengketa Pajak di Yogyakarta
- Pengertian pajak
- Pengertian sengketa pajak
- Pengadilan pajak, sejarah dan dasar hukumnya
- Kekuasaan Pengadilan Pajak
- Objek & Subjek Sengketa pajak
- Putusan dan Eksekusi Putusan Pengadilan pajak
- Teknik penyelesaian sengketa pajak
- Penyusunan Keberatan, Gugatan, dan upaya hukum
- Pemeriksaan dan Pembuktian
- Studi Kasus
Peserta In House Training Hukum Teknik Penyelesaian Sengketa Pajak di Yogyakarta
HRD, Bankir, Bagian Kredit, Dispute Departmen, Lembaga Keuangan, Legal Officer, dan umum
Instruktur In House Training Hukum Teknik Penyelesaian Sengketa Pajak di Yogyakarta
Agus Suprianto, SH, MSI (Advokat, Kuasa Hukum Pajak, Mediator )
Bambang H, Kingkin, SH (Advokat, Konsultan Hukum)
Investasi dan Fasilitas In House Training Hukum Teknik Penyelesaian Sengketa Pajak di Yogyakarta
- 5.000.000 / Person / 2 days ( non residensial, minimal 2 person )
- Training Kits, USB,Sertifikat, Coffe Break,Lunch, Souvenir, Antar Jemput Bandara, Wisata Kuliner 1x, Dicarikan Hotel Terdekat Dengan Lokasi
Customer Care In House Training Hukum Teknik Penyelesaian Sengketa Pajak di Yogyakarta
Telp / WA : 0821.3318.3330
Email : traininghukumindonesia@gmail.com
Website : http://traininghukumindonesia.com
Alamat : Jln. Pamularsih No.9, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta