Manusia telah diberikan anugerah oleh Tuhan berupa akal pikiran, itulah yang membedakan antara manusia dengan makhluk lain di dunia. Dengan memiliki akal pikiran tersebut, manusia bisa memunculkan ide-ide serta gagasan yang dapat berguna bagi keberlangsungan serta memudahkan kehidupan manusia di dunia. Segala kemudahan dan teknologi yang saat ini dirasakan juga merupakan hasil dari terobosan, ide serta gagasan yang bersumber dari akal pikiran. Segala ide, gagasan dan terobosan tersebut sering kita sebut dengan istilah kekayaan intelektual.
Istilah kekayaan intelektual sendiri mencakup segala produk pikiran, contoh kekayaan intelektual yang sering dikenal seperti hak cipta, paten, merk dagang, rahasia dagang serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Kekayaan intelektual itu sendiri merupakan jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas, oleh karena kekayaan intelktual tidak berwujud, maka perlu adanya perlindungan khusus terhadap hal tersebut.
Perlindungan terhadap kekayaan intelektual sebenarnya telah diatur, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Training Teknik Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual
Meskipun perlindungan terhadap kekayaan intelektual tersebut telah dilakukan, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa sengketa kekayaan intelektual masih sering terjadi. Hal tersebut salah satunya disebebkan karena kurangnya kesadaran dari pemilik ide atau gagasan tersebut untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut ke dirjen HKI atau HAKI yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menggunakan ide atau gagasan tersebut tanpa ijin dari pemilik ide atau gagasan tersebut. Bahkan pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut yang kemudian mendaftarkan terlebih dahulu ide atau gagasan tersebut kepada dirjen HKI atau HAKI dan mengklaim bahwa ide atau gagasan tersebut sebagai miliknya. Selain itu sengketa yang juga sering terjadi disebabkan ketika menemukan sebuah ide atau gagasan yang kita yakini belum digunakan oleh orang lain, akan tetapi ternyata ada pihak yang terlebih dahulu menemukan ide atau gagasan tersebut dan telah didaftarkan ke dirjen HKI atau HAKI, ketika kita mendeklarasikan atau memanfaatkan ide atau gagasan tersebut, maka secara hukum kita telah melanggar kekayaan intelektual milik orang lain yang telah didaftarkan.
Oleh karenanya perlu adanya penanganan khusus terhadap penyelesaian sengketa kekayaan intelektual tersebut, dikarenakan kekayaan intelektual sendiri merupakan jenis kekayaan yang tidak berwujud, sehingga terkadang kita tidak mengetahui ide atau gagasan tersebut sudah dimiliki oleh pihak lain atau belum, meskipun sebenarnya kita bisa memastikan apakah ide atau gagasan tersebut sudah terdaftar atau belum melalui dirjen HKI atau HAKI. Namun pada faktanya masih banyak sengketa kekayaan intelektual yang terjadi.
AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta merupakan Lembaga Training Khusus Hukum akan mengadakan Training Teknik Penyelasaian Sengketa Kekayaan Intelektual yang diharapkan peserta yang mengikuti training tersebut dapat memiliki keahlian khusus dalam menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual.