Pelatihan Legal Drafting,Pelatihan Hukum Perusahaan,Pelatihan Hukum Perbankan
  • Home
  • Profile Afta Law School
  • Public Training
  • Gallery
  • Contact
  • Blog
08/10/2024 by traininghukumindonesia

PELATIHAN HUKUM ACARA PIDANA

PELATIHAN HUKUM ACARA PIDANA
08/10/2024 by traininghukumindonesia

Setiap manusia pasti memiliki Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh negara, akan tetapi hak yang melekat kepada setiap orang tersebut bukanlah hak secara mutlak melainkan tetap harus memperhatikan dan menghargai hak orang lain juga, sehingga meskipun setiap orang memiliki hak yang harus dipenuhi tetapi dalam rangka pemenuhan hak tersebut tidak melaggar hak orang lain. Oleh karena itu, selain adanya hak yang harus dilindungi, setiap orang orang juga dibebani oleh kewajiban yang harus dijalani, sehingga pemenuhan terhadap hak warga negara dapat dilaksanakan tanpa melanggar hak warga negara yang lain.

Adanya suatu kewajiban tersebut kemudian dituangkan kedalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang mengikat seluruh warga negara. Salah satu peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban warga negara yaitu adanya Undang-Undang yang didalamnya memuat ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar Undang-Undang tersebut. Tentunya apabila warga negara yang melanggar Undang-Undang tersebut akan diancam sanksi berupa sanksi pidana, seperti Kurungan, Penjara dan denda. Dengan adanya Undang-Undang tersebut diharapkan akan memberikan efek jera kepada setiap warga negara sehingga pemenuhan hak dan kewajiban setiap warga negara akan dapat dilaksanakan dengan baik. Akan tetapi manusia bukanlah makhluk sempurna. Tentu setiap menusia bisa saja melakukan suatu kesalahan baik itu dilakukan dengan secara disengaja maupun secara tidak disengaja, akan tetapi baik secara disengaja maupun secara tidak disengaja, setiap perbuatan pasti memiliki konsekuensi. Begitupula dengan perbuatan yang melanggar Undang-Undang pidana, juga harus dikenai sanksi yang setimpal denga perbuatan yang telah dilakukan.

Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua tindakan negara harus berdasarkan hukum. Begitu juga tindakan atas warga negara yang telah melanggar Undang-Undang juga harus berdasarkan hukum yang telah ditetapkan. hal tersebut juga berlaku bagi warga negara yang diduga telah melakukan tindak pidana, akan ditindak dan proses sesuai Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa kita kenal dengan Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan Peraturan-Perundang-Undangan yang mengatur tata cara dalam menindak atau memproses bagi pelaku tindak pidana, akan tetapi pada dasarnya fungsi dibentuknya Hukum Acara yaitu untuk membatasai para aparat penegak hukum dalam memproses para pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana agar para aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang. Tetapi banyak dari kita yang tidak menyadari dari fungsi adanya hukum acara tersebut, bahkan banyak aparat penegak hukum yang juga tidak memahami fungsi dibentuknya hukum acara tersebut, sehingga sering kita dengar kabar atau berita mengenai oknum aparat penegak hukum yang menyiksa tersangka dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman terhadap fungsi hukum acara itu sendiri. Sehingga dalam proses terhadap warga negara yang diduga telah melakukan tindak pidana juga tetap memperhatikan hak-hak dari terduga, tersangka maupun terdakwa, karena pada dasarnya seseorang baru bisa dikatakan bersalah setelah adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkrah).

AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta merupakan Lembaga Pelatihan dan Pendidikan Hukum yang akan mengadakan Training Hukum Acara Pidana dengan harapan para peserta yang mengikuti pelatihan tersebut diharapkan bisa memahami fungsi dari dibentuknya hukum acara sehingga bisa mengerti dan memahami setiap proses baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dan nantinya setiap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana tetap bisa dipenuhi haknya sebagai warga negara.

Info Pendaftaran Hubungi
Customer Care 082133183330

pelatihanhukumacarapidanaDownload

Previous articleTraining Teknik Penyelesaian Sengketa Kekayaan IntelektualTraining Teknik Penyelasaian Sengketa Kekayaan IntelektualNext article PELATIHAN MENYUSUN LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM) // YOGYAKARTA 2024

About The Blog

Nulla laoreet vestibulum turpis non finibus. Proin interdum a tortor sit amet mollis. Maecenas sollicitudin accumsan enim, ut aliquet risus.

Recent Posts

PELATIHAN MENYUSUN LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM) // YOGYAKARTA 202427/10/2024
PELATIHAN HUKUM ACARA PIDANA08/10/2024
Training Teknik Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual14/09/2022

Categories

  • Artikel
  • Uncategorized
  • WordPress

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Tags

Agency Apollo13 Information in house training hukum jadwal training hukum 2016 legal drafting training pelatihan aspek hukum perkreditan pelatihan hukum pelatihan hukum agraria pelatihan hukum asuransi di yogyakarta pelatihan hukum bisnis pelatihan hukum coorparate Pelatihan Hukum di Yogyakarta PELATIHAN HUKUM INDONESIA pelatihan hukum kesehatan pelatihan hukum ketenagakerjaan pelatihan hukum ketenagakerjaan di yogyakarta Pelatihan Hukum Kontrak di Yogyakarta pelatihan hukum kontrak konstruksi pelatihan hukum lingkungan pelatihan hukum migas pelatihan hukum perkebunan pelatihan hukum pertambangan di yogyakarta pelatihan hukum perusahaan pelatihan hukum perusahaan di Jogja pelatihan hukum syariah pelatihan hukum yogyakarta pelatihan legal drafting 2016 pelatihan mediasi hukum Popular training hukum training hukum di yogyakarta training hukum indonesia training hukum ketenagakerjaan training hukum konstruksi training hukum lingkungan training hukum pasar modal training hukum pertambangan training hukum pertanahan training hukum pertanahan di yogyakarta training hukum perusahaan training hukum properti training hukum zakat training perbankan syariah WordPress