Pelatihan Hukum Acara Perdata di Yogyakarta
Manusia sebagai mahluk sosial (zoon politicon) akan saling membutuhkan satu sama lainnya untuk menjalani kehidupan, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun budaya. Hubungan-hubungan antara orang dengan orang sering disebut dengan hubungan perdata. Dalam skala kecil, setiap orang pasti pernah melakukan hubungan perdata seperti jual beli di pasar maupun di toko. Namun pada skala besar, hubungan perdata lazimnya terjadi di lembaga ataupun perusahaan yang memiliki struktur organisasi.
Keperdataan dalam sebuah perusahaan dapat diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang akan selalu menyatu dan tidak akan pernah terpisah. Sebuah perusahaan dapat hidup dan bekerja jika perusahaan tersebut menjalin hubungan perdata dengan pihak lain, misalnya menjalin perjanjian atau perikatan. Ini merupakan implikasi dari adanya ketidakmampuan sebuah perusahaan dalam menjalankan roda bisnisnya secara utuh dan mandiri, sehingga membutuhkan pihak lain untuk membantu kelangsungan perusahaan.
Realitanya, dalam sebuah hubungan perdata akan selalu terselip potensi terjadinya sengketa karena tabi’at manusia merupakan mahluk yang tidak pernah puas. Hubungan keperdataan tersebut bisa jadi tidak berjalan dengan baik bahkan dapat menimbulkan sengketa perdata. Alangkah lebih baik jika potensi sengketa dihindari atau dimitigasi, namun akibat kekurangan pengetahuan mengenai hukum terutama hukum acara perdata, maka sengketa akan selalu ada membayangi sebuah hubungan perdata.
Adanya sengketa perdata tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, namun bisa juga terkena kerugian in materiil seperti jatuhnya reputasi sebuah perusahaan. Sengketa perdata pada dasarnya dapat diselesaikan melalui dua jalur yaitu jalur litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (mediator dan alternative penyelesaian sengketa). Namun tidak banyak jajaran perusahaan mengetahui tentang alur penyelesaian sengketa perdata dengan pengetahuan hukum acara perdata yang baik yang berakibat perusahaan akan mengeluarkan biaya khusus untuk menyewa konsultan hukum guna membantu menyelesaikan sengketa perdata tersebut.
Untuk menghindari hal demikian, maka diperlukan pemahaman dan kepiawaian hukum acara perdata bagi seluruh elemen yang ada di perusahaan. Diharapkan nantinya segala potensi dan efek dari adanya sengketa hukum perdata dapat ditangani dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta merupakan lembaga khusus di bidang training hukum akan menyelenggarakan Pelatihan Hukum Acara Perdata di Yogyakarta. Nantinya pelatihan ini akan berlangsung di Yogyakarta selama 2 (dua) hari sesuai jadwal yang telah tersedia ataupun sesuai dengan keinginan dari peserta. Setia kelas dalam P elatihan Hukum Acara Perdata di Yogyakarta ini akan berisi minimal 2 (dua) peserta sampai dengan 5 (lima) atau 7 (tujuh) peserta, dengan 2 sampai 3 instruktur ahli sesuai dengan sub tema yang telah disajikan dalam rundown.
Dalam Pelatihan Hukum Acara Perdata di Yogyakarta ini akan diisi oleh instruktur yang handal serta berpengalaman di bidangnya seperti: Advokat, Mediator dan Konsultan Hukum. Oleh karena itu Pelatihan Hukum Acara Perdata di Yogyakarta ini sangat cocok diikuti oleh Direksi, Manager, Legal Officer, Advokat dan masyarakat umum. Nantinya di dalam training hukum acara perdata ini, para peserta tidak hanya diberikan ceramah mengenai materi hukum acara perdata namun peserta akan diajak diskusi dan diberikan contoh kasus perdata riil dan bagaimana cara menyelesaikannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (litigsi maupun nonlitigasi).
Pada saat Pelatihan Hukum Acara Perdata di Yogyakarta ini, para peserta akan mendapatkan pengetahuna dan skill ditunjang dengan fasilitas antara lain berupa modul, sertifikat, USB, coffee break, lunch, souvenir menarik, serta dapat memperoleh fasilitas lain sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Informasi dan Pendaftaran Pelatihan Hukum Acara Perdata di Yogyakarta
Telp / WA : 0821.3318.3330
Email : traininghukumindonesia@gmail.com
Website : www.traininghukumindonesia.com
Alamat : Jl. Pamularsih No.9, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta