PELATIHAN HUKUM KESEHATAN
Profesi kedokteran dan tenaga medis lainnya dianggap sebagai profesi yang mulia (officium nobel) dan terhormat dimata masyarakat. Seorang dokter sebelum melakukan praktek kedokterannya atau melakukan pelayanan medis telah melalui pendidikan dan pelatihan yang cukup panjang. Dari profesi ini banyak masyarakat menggantungkan harapan hidupnya dari kesembuhan dan penderitaan sakitnya. Hubungan antara pasien dan dokter yang tadinya dianggap tidak seimbang karena kedudukan dokter lebih tinggi sekarang mengalami pergeseran.selanjutnya….
ANDA MEMBUTUHKAN INFO LEBIH LANJUT ???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER CARE KAMI
0877.3838.0180 – Ibu Utami
email : traininghukumindonesia@gmail.com