Pelatihan Hukum Perbankan
Perbankan adalah segala sesuatu mengenai badan usaha yang bergerak di bidang keuangan dengan fokus kegiatan mengatur sirkulasi peredaran uang masyarakat dan institusi. Kegiatan perbankan sangat bergantung pada dana masyarakat dan banyak risiko, seperti risiko pasar, kredit, operasional, reputasi, dan lain-lain. Perbankan dibedakan menjadi dua kategori, yaitu perbankan syariah dan konvensional.
Mengingat hal tersebut, maka masing-masing kategori perbankan memiliki tata aturan yang berbeda. Perbankan syariah dikenal sebagai perbankan Islami sementara perbankan konvensional dapat dipahami sebagai perbankan yang bersifat umum sesuai aturan pemerintah. Untuk itu, dalam rangka mendukung kinerja masing-masing kategori perbankan tersebut, traininghukumindonesia.com memberikan pelayanan Pelatihan hukum perbankan syariah dan konvensional.
Seperti apa model kedua pelatihan tersebut? Sebelumnya, kiranya Anda perlu mengenali bahwa traininghukumindonesia.com hadir sebagai suatu Lembaga Hukum LEGAL di Yogyakarta, di bawah naungan AFTA FOUNDATION, yang mewadahi berbagaitraining hukum perbankan. Untuk info detail lembaga hukum dan berbagai training kami ini, Anda cukupTelp. atau WA kami di 0821.3318.3330.
Mengapa Anda perlu mengikuti atau mengirim pegawai Anda untuk mengikuti training kami?
Sebab, setiap perbankan memiliki regulasi yang sangat banyak dan detail. Dan, lembaga kami dapat membantu fasilitasi pelatihan sesuai kebutuhan perbankan Anda. Berikut ini beberapa fasilitaspelatihan hukum perbankan konvensionaldan perbankan syariah yang kami sediakan.
- Lembaga Training Hukum Berpengalaman Lebih Dari 10 Tahun
- Telah Melayani Lebih Dari 60 Perusahaan Di Seluruh Indonesia
- Diampu oleh Trainer/Instruktur berpengalaman lebih dari 10 tahun
- Materi Pelatihan Hukum Bisa Disesuaikan Dengan Kebutuhan Perusahaan Anda
- Metode Penyampaian Ceramah, Diskusi Dan Studi Kasus
- Setiap Kelas Dibatasi Maksimal 10 Peserta, Sehingga Proses Pembelajaran Bisa Lebih Optimal
- com sebagai bagian dari AFTA FOUNDATION telah memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-01993.50.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum YAYASAN AFTA..
Jangan tunggu lembaga perbankan yang Anda pimpin mendapat banyak masalah bahkan hilang eksistensinya di mata masyarakat. Segera bertindak dan meminimalisir segala hal yang bisa mengacaukan kredibilitas lembaga keuangan tempat Anda bekerja dengan bergabung dengan kami, traininghukumindonesia.com.