PELATIHAN TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PELATIHAN TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.Setiap pengusaha seyogyanya menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun bilamana perselisihan kepentingan hingga PHK tak bisa dihindari, pihak yang merasa dirugikan hak perdatanya menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 dapat menempuh dua upaya penyelesaian, yaitu di luar pengadilan (nonligitasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Pelatihan ini akan memberikan wawasan dan skill tentang bagaimana teknik menyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan memadukan antara teori akademik dengan implementasi praktis. Oleh karenanya pelatihan ini akan sangat bermanfaat bagi para pemangku dan pengguna hubungan industrial. selengkapnya
ANDA MEMBUTUHKAN INFO LEBIH LANJUT ???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER CARE KAMI
Jl. Pamularsih No.9 Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta, Indonesia
Adie 0896-5711-9893 Fadli 0819-1654-3084 Telp/Fax. 0274-375771Hot
Email : traininghukumindonesia@gmail.com
Website : http://traininghukumindonesia.com