TRAINING SHARIA CONTRACT DRAFTING
Bisnis syari’ah di Indonesia saat ini berkembang sangat pesat, namun demikian pesatnya perkembangan tersebut juga diiringi oleh kompleksnya permasalahan yang di antaranya adalah permasalahan hukum. permasalahan hukum yang dihadapi pada umumnya dikarenakan lemahnya pengetahuan tentang hukum terutama berkait dengan hukum perjanjian atau kontrak. Pada umumnya banyak lembaga keuangan syari’ah itu tidak memahami bagaimana merumuskan dan menganalisis berbagai permasalahan yang berpotensi muncul dalam sebuah kontrak termasuk di dalamnya kontrak/akad syari’ah. Dalam konteks ini diperlukan suatu pemahaman yang jelas dan komprehensif terhadap kontrak syari’ah dan berbagai permasalahan yang relevan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta dapat memahami kontrak syari’ah secara utuh (kaffah) dan mampu menerapkan dalam dunia praktis di Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) sehingga berbagai permasalahan hukum yang mungkin terjadi dapat dicegah, diperbaiki, dan atau diselesaikan dengan baik dan benar.Selanjutnya…
ANDA MEMBUTUHKAN INFO LEBIH LANJUT ???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER CARE KAMI
Jl. Pamularsih No.9 Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta, Indonesia
0821-3318-3330 (Phone/WhatsApp) Telp/Fax. 0274-375771
Email : traininghukumindonesia@gmail.com
Website : http://traininghukumindonesia.com