In House Training – Pelatihan Hukum Pertambangan di Yogyakarta
Deskripsi In House Training – Pelatihan Hukum Pertambangan di Yogyakarta
Belasan perusahaan tambang akan menandatangani nota kesepahaman amendemen kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dengan pemerintah. Renegosiasi kontrak membutuhkan waktu lama karena kontraktor menilai kontrak karya sama dengan undang-undang. Akibatnya terjadi tarik ulur cukup lama dalam pembahasan setiap poin renegoisasi kontrak. Antara undang-undang dengan kontrak karya, sama-sama kuat. Beberapa waktu lalu sudah ada 25 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang menandatangani nota kesepahaman renegosiasi kontrak. Renegosiasi dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dengan mengubah enam poin dalam kontrak karya. Poin-poin tersebut adalah wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Training ini menjadi penting untuk mengetahui sejauhmana hukum pertambangan di Indonesia dan bagaimana prosedur penyelesaian berbagai perosalan pertambangan yang muncul di Indonesia
Materi In House Training – Pelatihan Hukum Pertambangan di Yogyakarta
- Dasar-Dasar Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia
- Definisi Hukum Pertambangan (mining law);
- Prinsip-prinsip/Asas-Asas Hukum Pertambangan;
- Regulasi pertambangan sebelum Indonesia merdeka;
- Regulasi pertambangan setelah Indonesia merdeka hingga sekarang;
- Peran dan Kedudukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan SDA.
- Aspek Hukum Perjanjian dalam Hukum Pertambangan.
- Asas-Asas Hukum Perjanjian;
- Kontrak Sebagai Dasar Perikatan;
- Kedudukan Pemerintah/Pemerintah Daerah Sebagai Salah Satu Pihak dalam Kontrak Pertambangan;
- Kontrak Pertambangan Non-Migas dalam Teori dan Praktek
- Jenis-Jenis Kontrak Pertambangan Non-Migas
- Kontrak Karya;
- Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B);
- Ijin Pertambangan;
- Prinsip dan Karakteristik Kontrak-Kontrak Pertambangan Non-Migas;
- Para Pihak serta Hak dan Kewajibannya dalam Kontrak Non-Migas;
- Pelaksanaan Kontrak Non-Migas di Indonesia.
- Penyelesaian Sengketa.
- Potensi-Potensi Sengketa di Bidang Pertambangan;
- Penyelesaian sengketa pada umumnya (litigasi dan non-litigasi);
- Kontrak Pertambangan Migas dalam Teori dan Praktek
- Pengelolaan Sumber Daya Migas
- Prinsip hak menguasai dari negara atas kekayaan alam;
- Pengelolaan Sumber Daya Migas dihubungkan dengan hak menguasai dari negara atas kekayaan alam;
- Karakteristik industri migas;
- Peran perusahaan transnasional dalam pengelolaan sumber daya migas;
- Perkembangan Peraturan perundang-undangan migas di Indonesia.
- Kontrak Pertambangan Migas
- Dasar Pengelolaan Sumber Daya Migas di Indonesia;
- Kontrak sebagai Sumber Perikatan;
- Asas-Asas Penting dalam Hukum Perjanjian;
- Kontrak Pertambangan Migas dalam Hukum Perjanjian di Indonesia.
- Sistem konsesi dan kontrak;
- Kontrak nasional dan internasional;
- Sifat dan Ruang Lingkup Hukum Kontrak Migas;
- Jenis-jenis Kontrak Pertambangan Migas;
- Struktur Kontrak Pertambangan Migas;
- Imunitas Kedaulatan Negara Dihubungkan Dengan Kontrak Pertambangan Migas.
- Pelaksanaan Kontrak Migas di Indonesia
- Kontrak Bagi Hasil;
- Permasalahan dalam Pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil;
- Penyelesaian Sengketa.
Peserta In House Training – Pelatihan Hukum Pertambangan di Yogyakarta
Praktisi bisnis, HRD, Serikat Pekerja, Lawyer dan masyarakat umum
Instruktur In House Training – Pelatihan Hukum Pertambangan di Yogyakarta
- Amin Zakaria, SE, SH, M.Si (Mining Corporate Lawyer)
- Thalis Noor C, SH, MA, MH, CLA (Advokat &Corporate Lawyer)
Venue In House Training – Pelatihan Hukum Pertambangan di Yogyakarta
MM UGM Jogjakarta
Investasi dan Fasilitas In House Training – Pelatihan Hukum Pertambangan di Yogyakarta
- 5.000.000 / Person / 2 days ( non residensial, minimal 2 person )
- Training Kits, USB,Sertifikat, Coffe Break,Lunch, Souvenir, Antar Jemput Bandara, Wisata Kuliner 1x, Dicarikan Hotel Terdekat Dengan Lokasi
SILAHKAN SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA MELAUI
CUSTOMER CARE KAMI DI NO 0821.3318.3330