Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Yogyakarta
Industri merupakan salah satu sektor yang penting bagi sebuah negara untuk memenuhi kehidupan warga negaranya. Selain itu, keberadaan Industri merupakan sektor yang sangat strategis untuk memajukan perekonomian sebuah negara karena dengan adanya industri tentu akan membuat negara menjadi mandiri dan memiliki ketahanan serta mampu bersaing dengan negara-negara lain. Perusahaaan yang bergerak dibidang industri dalam menjalankan usahanya dibidang tentu membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM). Komponen yang lazimnya ada dalam sebuah perusahaan yakni pengusaha/direktur atau struktur organisasi dan pekerja/buruh. Antara pengusaha dan pekerja/buruh masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh semua pihak sesuai dengan kepentingannya. Namun karena adanya perbedaan kepentingan tak jarang menimbulkan perselisihan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Adapun jenis perselisihan yang terjadi bisa berupa perselisihan mengenai hak, perselisihan mengenai kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan.
Untuk menghindari potensi perselisihan yang lebih kompleks, diperlukan teknik mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial yang baik. Dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial sejatinya dapat diselesaikan dengan beberapa proses penyelesaian baik melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi) seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrasi. Dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui jalur litigasi, agar pihak yang berperkara dapat mendapatkan hasil/ putusan yang memuaskan tentu membutuhkan teknik khusus dan strategi dalam menyelesaikan sengketa di pengadilan hubungan industrial. Tidak semua penyedia jasa hukum/lawyer yang ada di Indonesia mumpuni soal Peselisihan Hubungan Industril yang jika dipaksakan tentu beresiko menimbulkan kerugian bagi para pihak yang bersengketa. Adapun selain melalui jalur pengadilan, Undang-Undang memfasilitasi para pihak bersengketa untuk menyelesaikan melalui jalur non litigasi. Alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi bisa dilakukan dengan cara bipartid, mediasi, konsiliasi dan arbitrasi. Walapun tanpa prosedur pengadilan tetap diperlukan strategi dan teknis khusus agar kesepakatan yang dihasilkan tidak membuat rugi para pihak.
AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta merupakan lembaga khusus di bidang training hukum akan mengadakan training hukum terutama pelatihan teknik penyelesaian sengketa hubungan industrial . Dalam training ini nantinya berlangsung di Yogyakarta selama 2 (dua) hari sesuai jadwal yang telah tersedia ataupun sesuai dengan keinginan dari peserta. Setiap kelas dalam pelatihan teknik penyelesaian sengketa hubungan industrial di Yogyakarta ini akan berisi minial 2 (dua) peserta sampai dengan 5 (lima) atau 7 (tujuh) peserta, dengan 2-3 intruktur ahli sesuai sub-tema yang telah disajikan dalam rundown.
Dalam pelatihan hukum teknik penyelesaian sengketa hubungan industrial yang diselenggarakan oleh AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta nantinya akan diisi oleh instruktur yang berpengalaman di bidang sengketa hubungan industrial seperti konsultan hukum, advokat dan mediator. Oleh karena itu training hukum perselisihan industrial ini sangat cocok diikuti oleh Direksi, Manajer, Legal Officer, Advokat dan masyarakat umum.
Nantinya di dalam pelatihan hukum teknik penyelesaian sengketa hubungan industrial di Yogyakarta ini, para peserta tidak hanya diberikan ceramah mengenai materi teknik penyelesaian sengketa hubungan industrial, namun peserta akan diajak diskusi dan diberikan contoh kasus riil dan bagaimana cara menyelesaikannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pada saat pelatihan hukum teknik perselisihan industrial ini, para peserta akan mendapatkan pengetahuan dan skill ditunjang dengan fasilitas antara lain berupa modul, sertifikat, USB, coffe break, lunch dan souvenir menarik, serta dapat memperoleh fasilitas lain sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Info Pendaftaran Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Yogyakarta
Telp / Whatsapp : 0821.3318.3330
Email : traininghukumindonesia@gmail.com
Website : http://traininghukumindonesia.com
Alamat : Jl Pamularsih No.9 Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta.