Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Yogyakarta
Tanah merupakan bagian dari kehidupan di bumi dan tidak akan bisa terlepas hubungannya dengan manusia. Keberadaan tanah sejatinya memiliki peranan vital bagi kelangsungan hidup manusia termasuk hak atas tanah. Hak atas tanah menjadi hal yang krusial dan urgent pasca diberlakukannya Undang Undang Pokok Agraria tahun 1960. Adapun kepemilikan tanah juga diatur sedemikan rupa oleh negara agar tercipta keadilan sosial sesuai dengan cita cita dari konstitusi. Sehingga dari awal berkembangnya negara hingga saat ini intensitas dari transaksi pertanahan semakin bergerak signifikan seiring tumbuhnya perekonomian bangsa.
Adanya Pertumbuhan pembangunan yang semakin tinggi di Indonesia saat ini tidak sebanding dengan jumlah tanah yang tersedia. Ditambah dengan tidak meratanya pembangunan di Indonesia yang saat ini masih terpusat di pulau Jawa yang sudah semakin sempit akibat terus dilakukan pembangunan baik untuk kegiatan usaha, pemerintahan maupun perumahan. Disinilah seringkali terjadi konflik dan sengketa seperti perebutan atas hak tanah. Sistem pencatatan dan identifikasi tanah yang saat ini sudah berjalan lebih baik tidak jarang meninggalkan bekas konflik di masa lampau dan muncul di masa kini terutama mengenai sengketa hak milik baik pemilik asli hingga keturunan-keturunannya.
Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Yogyakarta
Selain itu, sebab lain mengapa sering terjadi sengketa di bidang pertanahan karena kurangnya pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan kurangnya koordinasi antar instansi yang ada. Kurangnya koordinasi dapat disebabkan oleh ketidak mampuan maupun ketidakcakapan bagi para penyelenggara negara dalam memahami mengenai hukum pertanahan.
Untuk mengantisipasi adanya ketersinggungan dengan sengketa pertanahan, maka perlu adanya pengetahuan dan keterampilan mengenai bagaimana menyelesaikan sengketa pertanahan melalui pelatihan penyelesaian sengketa pertanahan.Bagi masyarakat awam atau praktisi sekalipun, seharusnya mereka dapat memahami konsep konsep dasar mengenai hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia lengkap dengan peraturan perundang undangannya. Selain itu pemahaman mengenai seluk beluk pengaturan mengenai hak-hak atas tanah juga diperlukan agar nantinya ketika terjadi sengketa dapat diinventarisir secara yuridis dan historis agar nantinya mampu mengidentifikasi potensi sengketa dan alternatif penyelesaiannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta merupakan lembaga khusus training hukum akan mengadakanPelatihanPenyelesaian Sengketa Pertanahan di Yogyakarta. Nantinya training ini akan berlangung di Yogyakarta selama 2 (dua) hari sesuai dengan jadwal yang tersedia maupun sesuai dengan keinginan peserta. Setiap kelas dalam PelatihanPenyelesaian Sengketa Pertanahan di Yogyakarta ini akan berisi minimal 2 (dua) peserta sampai 5 atau 7 peserta dengan 2-3 instruktur ahli sub tema yang telah disajikan dalam rundown.
Nantinya training yang diadakan oleh AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta akan diisi oleh instruktur yang handal serta berpengalaman di bidangnya seperti Advokat dan Mediator yang ahli di bidang Pertanahan. Oleh karena itu training ini sangat cocok diikuti oleh legal officer, advokat dan masyarakat umum. Nantinya dalam tPelatihanPenyelesaian Sengketa Pertanahan di Yogyakarta ini, para peserta tidak hanya diberikan ceramah tentang penyelesaian sengketa pertanahan dan penjelasannya saja, namun peserta akan diajak diskusi dan diberikan contoh kasus riil dan bagaiamana cara menyelesaikannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pada saat pelatihan penyelesaian sengketa pertanahan ini, para peserta akan mendapatkan pengetahuan dan skill ditunjang dengan fasilitas antara lain modul, sertifikat, USB, coffee break, lunch dan souvenir menarik, serta memperoleh fasilitas lain sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Info dan Pendaftaran PelatihanPenyelesaian Sengketa Pertanahan di Yogyakarta
Telp / WA : 0821.3318.3330
Email : traininghukumindonesia@gmail.com
Website : www.traininghukumindonesia.com
Alamat : Jl. Pamularsih No.9, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta