Pada umumnya para pencari keadilan khususnya kasus-kasus Perdata, lebih memilih menyelesaikan sengeketa yang dihadapi melalui upaya penyelesaian di luar ltigasi seperti; Negosiasi, Mediasi, Arbitrase, Konsiliasi dll. Hal tersebut dikarenakan proses penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi membutuhkan waktu yang cukup lama padahal Undang-undang No. 48 tahun 2009 pasal 2 ayat (4) tentang kekuasaan kehakiman memberikan pedoman berupa Asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Meskipun undang-undang mengakomodir alternatif penyelesaian sengketa di luar litigasi tak jarang proses-proses tersebut menemui jalan buntu sehingga para pencari keadilan menempuh proses penyelesaian sengeketa melalui jalur litigasi. Bagi para pebisnis dikalangan menegah kebawah hal tersebut tentunya sangat merugikan. Mereka akan kehilangan banyak waktu dan materi untuk memperjuangkan hak-haknya, tidak hanya itu bsinis mereka akan juga terkena dampak dari lambatnya perputaran modal akibat uang/modal usaha mereka tertahan di dalam perkara yang masih berjalan tersebut. Disisi lain akan terjadi banyak penumpukan perkara di Pengadilan-pengadilan sehingga asas sederhana, cepat dan biaya ringan makin sulit direalisasikan.
Gugatan Sederhana Small Claim Court Tahun 2022
Merespon masalah tersebut, Mahkamah Agung pada tahun 2015 telah mengeluarkan Perma No. 2 tahun 2015. Perma tersebut berisi tentang cara penyelesaian gugatan sederhana / Small Claim Court. Disebut gugatan sederhana karena proses penyesaian perkara diselesaikan dengan metode pembuktian sederhana dan diberi batasan waktu maksimal 25 hari kerja terhitung sejak sidang pertama diproses. Pada awalnya gugatan sederhana hanya terkhusus pada kasus perdata yang kerugianya tidak lebih dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) barulah pada tahun 2019 Mahkamah Agung melakukan perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 dirubah menjadi Perma No. 4 tahun 2019. Hal yang paling signifikan dari perubahan Perma tersebut adalah nilai kerugian yang awalnya maksimal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dinaikkan menjadi Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Proses beracara gugatan sederhana berbeda dengan gugatan perdata biasa, dibutuhkan pemahaman atas Perma No. 4 tahun 2019 dan pengalaman berpraktik menyelesaikan perkara-perkara gugatan sederhana. Untuk memahami secara mendalam gugatan sederhana/ small claim court dalam penyelesaian perkara-perkara perdata maka diperlukan pelatihan yang memadai tidak saja teoritik tetapi berbasis pengalaman praktik (best practice) dari para praktisi hukum.
AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta merupakan lembaga training yang telah berpengalaman dalam bidang pelatihan hukum, yang didirikan oleh para praktisi hukum di Yogyakarta bertujuan untuk membantu person atau entitas bisnis dalam memahami aspek-aspek hukum di bidang gugatan sederhana / Small Claim Court. Sebagai lembaga pelatihan yang menfokuskan diri di bidang hukum AFTA LAW SCHOOL menawarkan Pelatihan Aspek gugatan sederhana / Small Claim Court dengan metode pembelajaran yang terintegrasi baik teori maupun studi kasus yang aktual disertai penggunaan model partisipatif dengan menggali dari persoalan-persoalan hukum gugatan sederhana / Small Claim Court dengan diampu oleh para instruktur yang handal dan profesional di bidang hukum, seperti Advokat, dan Konsultan Hukum.
Pelatihan ini sangat cocok diikuti oleh Praktsi Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan, Akademisi, Public Relation, Biro Hukum, Konsultan Hukum, Advokat, profesional lainnya maupun masyarakat secara umum.
Pelatihan/training gugatan sederhana/ Small Claim Court ini akan berlangsung di Yogyakarta selama 2 (dua) hari sesuai jadwal yang telah tersedia ataupun sesuai dengan keinginan dari peserta. Setiap kelas dalam training gugatan sederhana/ Small Claim Court ini akan berisi minial 2 (dua) peserta sampai dengan 5 (lima) atau 7 (tujuh) peserta, dengan 2-3 intruktur ahli sesuai sub-tema yang telah disajikan dalam rundown. Para instruktur adaalah ahli yang memiliki sertifikasi oleh negara di bidangnya. Dengan mengikuti pelaihan gugatan sederhana/ Small Claim Court ini selian mendapatkan pengetahuan dan skill, para peserta akan mendapatkan fasilitas antara lain berupa modul, sertifikat, USB, coffe break, lunch dan souvenir menarik, serta dapat memperoleh fasilitas lain sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.