Pelatihan Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Tahun 2022
Indonesia pernah mengalami masa-masa sulit ketika krisis moneter pada tahun 1998. Ratusan perusahaan-perusahaan kecil hingga raksasa harus berakhir di meja hijau dan dinyatakan pailit. Pailit sebagai langkah terkahir harus di tempuh setelah alternatif penyelesaian lain menemui jalan buntu. Bagi para pelaku usaha baik kreditur maupun debitur sama-sama tidak ada yang menginginkan hal buruk tersebut menimpa perusahaan mereka.
Tahun 2021 kasus kepailitan kembali meningkat drastis. Pandemi Covid-19 merupakan foktor utama yang menyebabkan permohonan pailit tersebut meningkat. Tercatat ratusan perkara kepailtan telah terdaftar di lima Pengadilan Niaga, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi penerima gugatan terbanyak. Tidak hanya perkara kepailitan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) angkanya ikut melonjak naik di tengah lambatnya perputaran ekonomi. sehingga wajar banyak perusahaan mengalami masalah keungan dan memilih melakukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebagai solusi.
Kepailitan dan PKPU sama-sama memiliki konsekuensi hukum yang benar-benar harus di pahami bagi setiap pelaku usaha. Pengajuan Pailit atau PKPU memerlukan pengetahuan dan perhitungan yang matang untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Pengetahuan tentang teori dan aturan-aturan mengenai Kepailitan dan PKPU tidaklah cukup tanpa di bekali pengalaman berpraktik menangani kasus-kasus kepailitan dan PKPU dari para praktisi.
AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta merupakan lembaga training yang telah berpengalaman dalam bidang pelatihan hukum, yang didirikan oleh para praktisi hukum di Yogyakarta bertujuan untuk membantu person atau entitas bisnis dalam memahami aspek-aspek hukum di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebagai lembaga pelatihan yang menfokuskan diri di bidang hukum AFTA LAW SCHOOL menawarkan Pelatihan Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Tahun 2022 dengan metode pembelajaran yang terintegrasi baik teori maupun studi kasus yang aktual disertai penggunaan model partisipatif dengan menggali dari persoalan-persoalan hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan diampu oleh para instruktur yang handal dan profesional di bidang hukum, seperti Advokat, dan Konsultan Hukum.
Pelatihan Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Tahun 2022 ini sangat cocok diikuti oleh Pebisnis, staf legal, Akademisi, Public Relation, Biro Hukum, Konsultan Hukum, Advokat, profesional lainnya maupun masyarakat secara umum.
Pelatihan Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Tahun 2022 ini akan berlangsung di Yogyakarta selama 2 (dua) hari sesuai jadwal yang telah tersedia ataupun sesuai dengan keinginan dari peserta. Setiap kelas dalam training Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini akan berisi minial 2 (dua) peserta sampai dengan 5 (lima) atau 7 (tujuh) peserta, dengan 2-3 intruktur ahli sesuai sub-tema yang telah disajikan dalam rundown. Para instruktur adaalah ahli yang memiliki sertifikasi oleh negara di bidangnya. Dengan mengikuti pelaihan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini selian mendapatkan pengetahuan dan skill, para peserta akan mendapatkan fasilitas antara lain berupa modul, sertifikat, USB, coffe break, lunch dan souvenir menarik, serta dapat memperoleh fasilitas lain sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Daftarkan Diri Anda Pelatihan Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Tahun 2022
Customer Care 0821.3318.3330