Kontrak merupakan kesepakatan yang dilakukan oleh dua (2) orang atau lebih dan secara sukarela mengikatkan diri dengan pihak lain untuk melakukan suatu transaksi. Diera digitalisasi saat ini, kita dapat lebih mudah untuk melakukan transaksi bahkan hitungan detik kita bisa melakukan lebih dari satu kali transaksi, akan tetapi dengan adanya segala kemudahan yang kita dapatkan saat ini juga diikuti dengan potensi timbulnya konflik juga akan semakin sering terjadi dalam dunia transaksi. hal tersebut disebabkan karena sering terjadi adanya perbedaan pendapat serta kurangnya komunikasi yang kurang baik. Sama halnya dengan manusia, dalam dunia bisnis pun kerap ditemukan adanya konflik yang juga sering disebabkan karena adanya perbedaan pendapat. Dalam dunia bisnis perbedaan pendapat sering terjadi dikarenakan perbedaan pemahaman terkait isi kontrak perjanjian yang tealah disepakati oleh kedua belah pihak. Adanya perbedaan pemahaman terkait dengan isi kontrak perjanjian tersebut sering terjadi karena isi dari kontrak perjanjian tersebut multitafsir, sehingga dengan isi kontrak perjanjian yang multitafsir tersebut menyebabkan adanya perbedaan pemahaman.
Pelatihan Perancang Kontrak (contrac drafter)
Adanya isi kontrak perjanjian yang multitafsir tersebut juga tidak hanya ditemukan dalam kontrak perjanjian bisnis saja, akan tetapi juga ditemukan dalam kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan. Isi dari kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan yang multitafsir tersebut juga sering menyebabkan terjadinya konflik antara karyawan dan perusahaan. Banyak sekali keluhan dari karyawan di perusahaan yang menyatakan bahwa isi dari kontrak kerja yang disepakati ternyata berbeda dari yang diharapkan, sehingga sangat merugikan karyawan itu sendiri. Akan tetapi sebenarnya hal tersebut tidak hanya merugikan karyawan saja, jika dilihat dari sudut pandang yang lain perusahaan juga mengalami kerugian atas konfilk yang disebabkan karena perbedaan pemahaman isi kontrak kerja tersebut seperti berkurangnya produktifitas, kurang dalam kerja sama tim dan lain sebagainya.
Munculnya konflik dalam dunia bisnis tersebut jelas sangat merugikan kedua belah pihak, apalagi ketika konflik tersebut pada akhirnya dibawa ke ranah Pengadilan, tentu akan menyita banyak waktu, pikiran, tenaga dan tentunya biaya yang akan timbul, oleh karena itu perlu adanya tindakan yang dapat mengantisipasi timbulnya konflik tersebut. Salah satu tindakan yang dapat meminimalisir terjadinya konflik yaitu dengan membuat kontrak perjanjian yang tidak multi tafsir.
Info pelatihan perancangan kontrak (Contrac Drafter) : 0821.3318.3330
Kontrak itu sendiri merupakan awal dari sebuah kesepakatan para pihak yang saling mengikatkan diri, sehin gga dalam menuangkan sebuah kontrak diperlukan seorang perancang kontrak (contrac drafter) yang ahli dan memiliki kompetensi khusus dalam membuat kontrak, seorang Perancang kontrak (contrac drafter) juga perlu memperhatikan beberapa aspek seperti teori, asas dan kaidah yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perancang kontrak (contrac drafter) juga harus menuangkan semua keinginan para pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam kontrak tersebut.
Meskipun kontrak hanya bentuk penuangan kesepakatan, pada faktanya masih banyak yang belum memahami cara merancang kontrak yang baik dan benar, sehingga dengan adanya kontrak yang dibuat oleh pihak yang kurang professional dalam merangcang kontrak, justru sering timbul konflik yang akan merugikan semua pihak.
Oleh karena itu AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta, yang merupakan lembaga training khusus hukum akan mengadakan pelatihan perancangan kontrak (Contrac Drafter), sehingga setelah mengikuti pelatihan perancangan kontrak (contrac drafter) diharapkan bisa menuangkan kesepakatan dalam bentuk kontrak baik dan benar dan tentunya tidak menimbulkan konflik kedepannya.