Transaksi merupakan persetujuan atau kesepakatan antara dua orang atau lebih dalam perdagangan atau kegiatan pelunasan dan pembayaran. Transaksi yang hingga saat ini setiap detik kita lakukan tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak dahulu, bahkan ketika manusia belum menciptkan alat tukar dalam transaksi yang saat ini kita kenal dengan istilah uang. Sebelum diciptakan alat tukar dalam transaksi tersebut, orang pada jaman dulu melakukan transaksi dengan cara barter yaitu dengan cara menukar barang atau bahan makanan yang kita miliki dengan barang atau makanan yang kita butuhkan kepada orang lain. Akan tetapi setelah ditemukan alat tukar yang saat ini kita kenal dengan istilah uang tersebut, kita tidak perlu menukar barang yang kita miliki untuk dapat mendapatkan barang yang kita butuhkan kepada orang lain, melainkan cukup kita menukar barang yang kita butuhkan tersebut dengan nominal uang yang telah disepakati untuk barang tersebut.
Saat ini transaksi yang dilakukan oleh manusia telah berkembang dengan pesat, setiap hari bahkan setiap detik telah terjadi transaksi oleh antar manusia diseluruh dunia, bahkan dengan pesatnya kemajuan teknologi, saat ini transaksi tidak hanya dilakuakn secara manual saja, akan tetapi dapat dilakukan secara virtual dan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Dengan pesatnya perkembangan transaksi yang dilakukan maka potensi kecurangan yang dilakukan oleh produsen terhadap konsumen juga cukup besar, sehingga perlu adanya hal yang bisa melindungi konsumen dalam melakukan transaksi dengan produsen.
Dengan adanya perkembangan dunia bisns yang semakin pesat, definisi konsumen saat ini bukan hanya orang yang memanfaatkan langsung barang yang telah dibeli, akan tetapi orang yang membeli bahan dan kemudian bahan tersebut dioleh kembali menjadi produk yang nantinya akan ditawarkan kepada orang lain juga termasuk konsumen, sehingga dalam hal ini pelaku bisnis yang membelli bahan untuk diolah kembali agar menjadi produk lain juga merupakan konsumen. Contohnya yaitu sebuah restaurant yang membeli bahan pokok makanan yang nantinya bahan pokok makanan tersebut akan dioleh kembali menjadi produk makanan, maka restaurant tersebut juga merupakan konsumen. Sehingga restaurant yang membeli bahan pokok makanan tersebut juga harus dilindungi haknya sebagai konsumen.
Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Konsumen
Perlindungan konsumen di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang artinya konsumen telah diperhatikan oleh pemerintah dalam melindungi haknya, akan tetapi meski demikian masih sering banyak kecurangan yang dilakukan oleh produsen. Kecurangan tersebut bisa dilakukan dengan cara menetapkan kontrak baku atau membuat ketentuan yang berisi tipu muslihat, sehingga konsumen tidak menyadari kecurangan tersebut dan mendapatkan kerugian. Dalam hal kerugian konsumen yang timbul akibat kecurangan yang dilakukan oleh produsen sebenarnya sudah dibentuk Lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan produsen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), akan tetapi penyelesaiannya masih belum maksimal, sehingga perlindungan terhadap konsumen juga belum maksimal.
Oleh karena itu AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta, Lembaga training khusus hukum akan mengadakan pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Konsumen, sehingga setelah mengikuti pelatihan ini para peserta diharapkan memiliki kompetensi dalam menyelesaikan sengketa antara produsen dengan konsumen. Dengan memiliki kompetensi dalam menyelesaikan sengketa antara produsen dengan konsumen juga diharapakan perlindungan terhadap konsumen akan lebih maksimal.