Pelatihan Hukum Kesehatan di Yogyakarta
Deskripsi Pelatihan Hukum Kesehatan di Yogyakarta
Profesi kedokteran dan tenaga medis lainnya dianggap sebagai profesi yang mulia (officium nobel) dan terhormat dimata masyarakat. Seorang dokter sebelum melakukan praktek kedokterannya atau melakukan pelayanan medis telah melalui pendidikan dan pelatihan yang cukup panjang. Dari profesi ini banyak masyarakat menggantungkan harapan hidupnya dari kesembuhan dan penderitaan sakitnya.
Hubungan antara pasien dan dokter yang tadinya dianggap tidak seimbang karena kedudukan dokter lebih tinggi sekarang mengalami pergeseran. Masyarakat dalam hal ini pasien menilai bahwa hubungan antara mereka dengan dokternya adalah seimbang, dimana dalam kewajiban dokter untuk melaksanakan tugasnya dengan hat-hati terdapat hak pasien untuk mendapat pelayanan yang sebaik-baiknya.
Sekarang ini tuntutan professional terhadap profesi ini makin tinggi. Berita yang menyudutkan serta tudingan bahwa dokter telah melakukan kesalahan di bidang medis bermunculan. Di Negara-negara maju yang lebih dulu mengenal istilah makpraktik medis ini ternyata tuntutan terhadap dokter yang melakukan ketidaklayakan dalam praktek juga tidak surut. Biasanya yang menjadi sasaran terbesar adalah dokter spesialis bedah (ortopedi, plastic dan syaraf), spesialis anestesi serta spesialis kebidanan dan penyakit kandungan.
Tuntutan yang demikian dari masyarakat dapat dipahami mengingat sangat sedikit jumlah kasus malpraktik medik yang diselesaikan di pengadilan. Apakah secara hukum perdata, hukum pidana atau dengan hukum administrasi. Padahal media massa nasional juga daerah berkali-kali melaporkan adanya dugaan malpraktik medik yang dilakukan dokter tapi sering tidak berujung pada peyelesaian melalui sistem peradilan.
Kasus-kasus dugaan malpraktik seperti gunung es, hanya sedikit yang muncul dipermukaan. Ada banyak tindakan dan pelayanan medik yang dilakukan dokter atau tenaga medis lainnya yang berpotensi merupakan malpraktik yang dilaporkan masyarakat tapi tidak diselesaikan secara hukum.Bagi masyarakat hal ini sepertinya menunjukkan bahwa para penegak hukum tidak berpihak pada pasien terutama masyarakat kecil yang kedudukannya tentu tidak setara dengan dokter.
Pelatihan Hukum Kesehatan di Yogyakarta ini menjadi sangat penting untuk mengurai betapa pentingnya aspek hukum dunia kesehatan atau dunia medis, mengetahui seluk beluk permasalahannya akan sangat membantu para peserta dalam menemukan solusi dan juga antisipasi terjadinya persoalan hukum yang sesungguhnya tidak diinginkan oleh semua pihak.
Peserta Pelatihan Hukum Kesehatan di Yogyakarta adalah Praktisi kesehatan, dokter, legal corporate Rumah Sakit, Manager atau Direktur Rumah Sakit, Para Medis, dan masyarakat yang ingin mengetahui tentang hukum kesehatan
Instruktur Pelatihan Hukum Kesehatan di Yogyakarta
- Bambang H. Kingkin, SH (Advokat dan Konsultan Hukum Rumah Sakit)
- Thalis Noor C, SH, MA, MH, CLA (Advokat dan Auditor Hukum)
Investasi Dan Fasilitas Pelatihan Hukum Kesehatan di Yogyakarta
- 5.000.000,-/person/2 days (non residensial, minimum 2 person)
- Training kits, usb, sertifikat, coffrebreak, lunch, souvenir, antar jemput bandara/stasiun, kuliner 1x, dicarikan hotel terdekat lokasi.
SILAHKAN SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA MELAUI CUSTOMER CARE KAMI DI NO 0821.3318.3330