Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan di Yogyakarta
Deskripsi Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan di Yogyakarta
Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Kemenakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut. Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dibuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”.Atas dasar itu, maka kami menyelenggarakan pelatihan Konsep Hubungan Industrial ini dengan harapan mampu menjadi salah satu sarana bagi para pelaku bisnis untuk memahami bagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang normatif diatur.
Melalui training ini, para partisipan akan diajak berdiskusi dan memahami bersama tentang seluk beluk persoalan ketenagakerjaan kontemporer termasuk berbagai implikasi hukum paska putusan Mahkamah Konstitusi.
Materi Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan di Yogyakarta
- Pengantar Hubungan Industrial
- Definisi dan Tujuan Hubungan Industrial
- Norma Dalam Hubungan Industrial
- PP, PKB dan Perjanjian Kerja
- Kewajiban membuat Peraturan Perusahaan
- Perbedaan PP dan PKB
- Mekanisme Menyusun PP / PKB
- Serikat Pekerja & Komposisinya
- Pengertian Pekerja dan Serikat Pekerja
- Cara pendirian Serikat Pekerja
- Fungsi dan Peranan Serikat Pekerja
- Pemogokan & Lock Out
- Syarat Pemogokan yang sah
- Syarat Lock Out yang sah
- Konsekwensi Pelanggaran
- Status Hubungan Kerja
- PKWT
- PKWTT
- Harian/Lepas
- Ketentuan Jam Kerja & Lembur
- Batasan jam kerja normal
- Definisi Lembur
- Cara Menghitung Upah Lembur
- Ketentuan Libur & Cuti
- Definisi Libur Mingguan
- Hak Cuti Tahunan
- Izin Meninggalkan Pekerjaan
- Hak Cuti Panjang
- Ketentuan Pengupahan
- Definisi Upah
- Tunjangan Hari Raya
- Ketentuan Penggolongan Jabatan
- Upah Minimum Propinsi
- Konsekwensi Upah Sundulan
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pengertian PHK
- Jenis-Jenis Berakhirnya Hubungan Kerja
- PHK yang Dilarang
- Upaya-upaya mencegah PHK
- Konsekuensi Finansial tindakan PHK
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja,
- Uang Penggantian Hak
- Uang Pisah
- Penyelesaian Perselisihan
- Pengertian Penyelesaian Perselisihan
- Pihak pihak yang terlibat dalam Penyelesaian Perselisihan
- Jenis-jenis Cara Penyelesaian Perselisihan
Peserta Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan di Yogyakarta
HRD, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Direksi, LO Perusahaan dan masyarakat umum
Instruktur Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan di Yogyakarta
- Siti Umi Akhiroh, SH, MH, CM (Hakim Adhoc Hubungan Industrial)
- Dr (C) Marhendra Handoko, SH, MH, CM, CLA (Advokat, Konsultan Hukum)
Investasi dan Fasilitas Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan di Yogyakarta
- 5.000.000,-/person/2 days (non residensial, minimum 2 person)
- Training kits, usb, sertifikat, coffrebreak, lunch, souvenir, antar jemput bandara/stasiun, kuliner 1x, dicarikan hotel terdekat lokasi.
SILAHKAN SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA MELAUI
CUSTOMER CARE KAMI DI NO 0821.3318.3330