Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Yogyakarta
Manusia sebagai makhluk sosial harus menjalin komunikasi dalam rangka memenuhi kebutuhan akan informasi untuk memenuhi akan hajat hidupnya. Oleh karenanya, kebutuhan akan informasi merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi setiap manusia baik untuk diri sendiri maupun untuk lingkungan sekitarnya. Seperti kita ketahui, saat ini arus informasi melalui media komunikasi bergerak semakin maju seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dalam konteks negara, akses terhadap informasi terutama informasi publik kepada masyarakat merupakan representasi dari tingkat demokratis sebuah negara. Keterbukaan mengenai hak memperoleh informasi publik tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam sebuah negara. Selain itu informasi publik juga menjadi ajang pengawasan dari masyarakat kepada pemerintah dan sebaliknya.
Negara yang diwakili oleh pemerintah pada dasarnya wajib menyediakan dan melayani infromasi kepada masyarakat selain informasi yang bersifat rahasia. Dalam menyediakan informasi, pemerintah melalui badan publik harus melayani secara cepat, tepat, proposional dan sederhana. Namun dalam implementasinya, badan publik yang menyediakan informasi publik tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang undanagan seperti menolak permintaan informasi publik, tidak menyediakan informasi publik, penyimpangan informasi bahkan hingga pengenaan biaya yang tidak wajar kepada masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan mengenai informasi publik, masyarakat diberikan upaya- upaya baik yang bersifat administratif hingga mekanisme penyelesaian sengketa agar hak atas informasi publik dapat terpenuhi. Untuk mengimbanginya, negara menyediakan lembaga berupa Komisi Informasi yang bertugas untuk membantu masyarakat mendapatkan akses informasi sesuai dengan haknya. Namun saat ini tidak banyak masyarakat awam bahkan praktisi hukum yang mengetahui langkah teknis apabila hak mengenai akses informasi publik tidak dilaksanakan oleh badan publik kepada komisi informasi sesuai hukum acara yang ada di dalam komisi informasi.
Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Yogyakarta
Untuk itu pengetahuan dan pemahaman mengenai teknik dan tata cara penyelesaian sengketa informasi publik melalui komisi informasi harus dimiliki oleh praktisi hukum maupun masyarakat agar hak akan keterbukaan informasi yang dimiliki oleh masyarakat dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta merupakan lembaga training di Yogyakarta yang telah berpengalaman dalam berbagai bidang pelatihan hukum yang salah satunya adalah Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Yogyakarta. Pelatihan ini akan berlangsung di Yogyakarta selama 2 (dua) hari dan disesesuaikan dengan jadwal yang telah tersedia ataupun sesuai dengan keinginan dari peserta. Nantinya dalam pelatihan ini akan dibuat sistem kelas dimana setiap kelas ini akan berisi minial 2 (dua) peserta sampai dengan 5 (lima) atau 7 (tujuh) peserta, dengan 2-3 intruktur ahli sesuai sub-tema yang telah disajikan dalam rundown.
Melalui Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Yogyakarta ini, para partisipan akan diajak berdiskusi dan memahami bersama tentang seluk beluk teknik penyelesaian sengketa informasi publik dengan penggunaan model partisipatif dengan menggali dari persoalan-persoalan hukum yang ada saat ini. Nantinya pelatihan ini akan diampu oleh para instruktur yang handal dan profesional di bidangnya seperti Advokat, Mediator dan Konsultan Hukum. Pelatihan hukum perlindungan konsumen ini sangat cocok diikuti oleh Direksi, Manajer, Legal Officer Perusahaan, Adovakat, Pengusaha, dan masyarakat umum.
Dengan mengikuti Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Yogyakarta ini, selain mendapatkan pengetahuan dan skill, para peserta akan mendapatkan fasilitas antara lain berupa modul, sertifikat, USB, coffe break, lunch dan souvenir menarik, serta dapat memperoleh fasilitas lain sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Informasi dan Pendaftaran Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Yogyakarta
Telp / WA : 0821.3318.3330
Email : traininghukumindonesia@gmail.com
Website : www.traininghukumindonesia.com
Alamat : Jl. Pamularsih No.9, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta