Setiap hari manusia bisa melakukan interaksi maupun transaksi lebih dari satu kali, bahkan dalam setiap detik telah terjadi puluhan interaksi maupun traksaksi diseluruh dunia. Hal ini terjadi dikarenakan memang kita tidak dapat hidup sendiri, melainkan tetap membutuhkan orang lain untuk tetap dapat menjamin keberlangsungan hidup. Apalagi diera digitalisasi saat ini interaksi maupun transaksi dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun bahkan dalam hitungan detik, dengan adanya segala kemajuan teknologi saat ini tentu sangat memudahkan kita dalam melakukan interaksi maupun traksaksi yang kita butuhkan, bahkan dengan kemajuan teknologi saat ini interaksi maupun traksaksi dapat kita lakukan dimanapun dan kapanpun dalam hitungan detik.
Segala kemajuan teknologi yang saat ini dapat kita nikmati tersebut memang sangat memudahkan gerak dan Langkah kita dalam melakukan interaksi dan transaksi, akan tetapi semakin banyak kemudahan kita dalam melakukan interaksi mauoun transaksi, resiko yang timbulnya permasalahan akibat dari adanya interaksi maupun transaksi yang kita lakukanpun akan semakin besar. Oleh karena itu dibutuhkan adanya proteksi yang perlu dilakukan guna untuk menjamin berlangsungnya interaksi maupun transaksi yang dilakukan, proteksi tersebut perlu dilakukan dikarenakan perbuatan berupa interaksi maupun transaksi tidak dapat kita hindari selama kita hidup, sehingga yang perlu dilakukan yaitu memproteksi hal tersebut.
Permasalahan yang muncul akibat dari interaksi antara manusia sering terjadi karena adanya perbedaan pendirian dan keyakinan sehingga menjadi penyebab adanya konflik antara dua (2) orang atau lebih, sedangkan permasalahan yang muncul akibat dari transaksi sering terjadi karena adanya penipuan dari salah satu pihak yang melakukan transaksi, salah satu pihak ingkar janji atau tidak melakukan sesuatu yang telah diperjanjikan, salah satu pihak melakukan sesuatu yang diperjanjikan akan tetapi tidak sepenuhnya atau salah satu pihak melakukan sesuatu yang diperjanjikan akan tetapi melebihi batas waktu yang telah disepakati.
Adanya sengketa atau konflik yang terjadi tersebut menyebabkan kerugian salah satu pihak maupun kedua belah pihak, sehingga sengketa atau konflik tersebut harus segera diselesaikan. Penyelesaian sengketa yang terjadi antar warga negara bisa dilakukan melalui Pengadilan, akan tetapi yang menjadi problematika yaitu proses penyelesaian sengketa atau konflik melalui Pengadilan yaitu terkadang proses bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan sehingga penyelesaian sengketa atau konflik yang diharapkan bisa dilakukan dengan cepat sehingga tidak lagi menjadi beban bagi warga negara justru malah sangat menyita waktu, pikiran dan tenaga. Selain itu putusan Pengadilan selalu menimbulkan win-lose solution dan memberikan rasa tidak adil bagi pihak yang kalah. Oleh karena itu diperlukan adanya alternatif untuk menyelesaikan sengketa atau konflik tersebut diluar Pengadilan dengan proses yang lebih cepat.
Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Alternatif
Alternatif Penyelesaian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa meliputi adanya penyelesaian sengketa melalui mekanisme Negosiasi, Konsilisasi, Mediasi dan Arbitrase, diharapkan menjadi alternatif penyelesaian sengketa diluar Pengadilan yang lebih cepat sehingga perlu adanya keahlian khusus untuk dapat menyelesaikan sengketa atau konflik melalui mekanisme Penyelesaian Alternatif tersebut dan dapat menghasilkan penyelesaian yang win-win solution jangan sampai penyelesaian alternatif tersebut menghasilkan penyelesaian yang win-lose solution serta memiliki Teknik khusus agar proses penyelesaian sengketa atau konflik tersebut tidak berbelit dan tidak terlalu lama serta efektif.
Oleh karena itu, AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta lembaga training khusus hukum akan mengadakan Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Alternatif. sehingga setelah mengikuti pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Alternatif diharapkan peserta dapat menguasai serta memiliki kompetensi dalam hal menyelesaikan sengketa atau konflik melalui mekanisme alternaif penyelesaian sengketa agar proses penyelesaian tidak lagi melalui mekanisme penyelesaian di Pengadilan dan menghasilkan penyelesaian yang cepat serta win-win solution.