Setiap manusia pasti memiliki Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh negara, akan tetapi hak yang melekat kepada setiap orang tersebut bukanlah hak secara mutlak melainkan tetap harus memperhatikan dan menghargai hak orang lain juga, sehingga meskipun setiap orang memiliki hak yang harus dipenuhi tetapi dalam rangka pemenuhan hak tersebut tidak melaggar hak orang lain. Oleh karena itu, selain adanya hak yang harus dilindungi, setiap orang orang juga dibebani oleh kewajiban yang harus dijalani, sehingga pemenuhan terhadap hak warga negara dapat dilaksanakan tanpa melanggar hak warga negara yang lain.
Adanya suatu kewajiban tersebut kemudian dituangkan kedalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang mengikat seluruh warga negara. Salah satu peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban warga negara yaitu adanya Undang-Undang yang didalamnya memuat ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar Undang-Undang tersebut. Tentunya apabila warga negara yang melanggar Undang-Undang tersebut akan diancam sanksi berupa sanksi pidana, seperti Kurungan, Penjara dan denda. Dengan adanya Undang-Undang tersebut diharapkan akan memberikan efek jera kepada setiap warga negara sehingga pemenuhan hak dan kewajiban setiap warga negara akan dapat dilaksanakan dengan baik. Akan tetapi manusia bukanlah makhluk sempurna. Tentu setiap menusia bisa saja melakukan suatu kesalahan baik itu dilakukan dengan secara disengaja maupun secara tidak disengaja, akan tetapi baik secara disengaja maupun secara tidak disengaja, setiap perbuatan pasti memiliki konsekuensi. Begitupula dengan perbuatan yang melanggar Undang-Undang pidana, juga harus dikenai sanksi yang setimpal denga perbuatan yang telah dilakukan.
Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua tindakan negara harus berdasarkan hukum. Begitu juga tindakan atas warga negara yang telah melanggar Undang-Undang juga harus berdasarkan hukum yang telah ditetapkan. hal tersebut juga berlaku bagi warga negara yang diduga telah melakukan tindak pidana, akan ditindak dan proses sesuai Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa kita kenal dengan Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan Peraturan-Perundang-Undangan yang mengatur tata cara dalam menindak atau memproses bagi pelaku tindak pidana, akan tetapi pada dasarnya fungsi dibentuknya Hukum Acara yaitu untuk membatasai para aparat penegak hukum dalam memproses para pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana agar para aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang. Tetapi banyak dari kita yang tidak menyadari dari fungsi adanya hukum acara tersebut, bahkan banyak aparat penegak hukum yang juga tidak memahami fungsi dibentuknya hukum acara tersebut, sehingga sering kita dengar kabar atau berita mengenai oknum aparat penegak hukum yang menyiksa tersangka dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman terhadap fungsi hukum acara itu sendiri. Sehingga dalam proses terhadap warga negara yang diduga telah melakukan tindak pidana juga tetap memperhatikan hak-hak dari terduga, tersangka maupun terdakwa, karena pada dasarnya seseorang baru bisa dikatakan bersalah setelah adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkrah).
AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta merupakan Lembaga Pelatihan dan Pendidikan Hukum yang akan mengadakan Training Hukum Acara Pidana dengan harapan para peserta yang mengikuti pelatihan tersebut diharapkan bisa memahami fungsi dari dibentuknya hukum acara sehingga bisa mengerti dan memahami setiap proses baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dan nantinya setiap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana tetap bisa dipenuhi haknya sebagai warga negara.
Info Pendaftaran Hubungi
Customer Care 082133183330