Latar Belakang
Legal audit atau lazim juga disebut Legal Due Diligence (“LDD”) adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Legal audit atau LDD harus dilakukan secara teliti dan seksama dengan meliputi hal-hal seperti fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi obyek transaksi. untuk melakukan legal audit atau LDD, maka penting kiranya untuk mengikuti pelatihan ini.
MATERI
- Definisi Legal Audit / Legal Due Diligence
- Teknik Penyusunan Legal Audit
- Definisi Legal opinion
- Legal Opinion sebagai hasil dari Legal Audit
- Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam LA dan LO
- Teknik Penyusunan Legal Opinion
- Studi kasus
PESERTA
Lawyer, HRD, Bankir, Bagian Kredit, Dispute Departmen, Lembaga Keuangan, Legal Officer, dan umum
INSTRUKTUR
Thalis Noor Cahyadi, SH, MA, MH, CLA (Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum)
Marhendra Handoko, SH, MH, CM, CLA (Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum)
METODE
Ceramah, Diskusi dan Studi Kasus
INVESTASI & FASILITAS
Investasi : Rp 4.500.000,- (non residential)
Kuota : minimal 1 orang
Fasilitas : Sertifikat, Training Kits, USB, Coffee break, Lunch, Souvenir
REGISTRASI & INFORMASI
traininghukumindonesia.com
Jl. Pamularsih No.9 Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta, Indonesia
0821-3318-3330 (Phone/WhatsApp) Telp/Fax. 0274-375771Email : traininghukumindonesia@gmail.comWebsite : http://traininghukumindonesia.com