Pelatihan Mediasi Bersertifikat di Yogyakarta
Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa dimana para pihak yang berselisih atau bersengketa bersepakat untuk menghadirkan pihak ketiga yang independen guna bertindak sebagai mediator (penengah). Mediasi sebagai salah satu proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dewasa ini digunakan oleh pengadilan sebagai proses penyelesaian sengketa. Bentuk penyelesaian sengketa dengan cara mediasi yang sekarang dipraktikkan terintegrasi dengan proses peradilan
Penyelesaian sengketa dengan cara mediasi yang dewasa ini dipraktikkan di pengadilan memiliki kekhasan, yaitu dilakukan ketika perkara sudah di daftar di pengadilan (connected to the court). Landasan yuridisnya diawali pada tahun 2002 dan terus mengalami perbaikan baik dalam proses maupun pelaksanaannya dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang kemudian diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2016.
Secara teoritis, penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan agama membawa sejumlah keuntungan, diantaranya perkara dapat diselesaiakan dengan cepat dan biaya riangan dan mengurangi kemacetan dan penumpukan perkara (court congestion) di pengadilan.
Meskipun demikian, berdasarkan fakta yang ada, keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara nampaknya masih jauh dari harapan dan belum menunjukkan angka yang signifikan. Munculnya berbagai perkara bisnis yang ditangani Pengadilan Negeri/Agama tentunya membutuhkan penekanan pada penyelesaian melalui mediasi. Dalam konteks inilah menjadi penting untuk merumuskan bagaimana signifikansi mediasi dalam penyelesaian sengketa-sengketa bisnis
PERMA No.1 tahun 2016 yang disusul terbitnya Keputusan Mahkamah Agung No. 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan nampaknya menjadi salah satu tools bagi proses percepatan mediasi di Pengadilan. Untuk menjadikannya tools yang efektif, diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada para stakeholder penanganan perkara, termasuk di dalamnya perkara ekonomi syariah, baik kepada hakim, advokat, maupun mediator untuk sama-sama memahami dan mengamalkan tools tersebut
Pelatihan Mediasi Bersertifikat di Yogyakarta ini akan memberikan bekal bagi para peserta untuk menjadi mediator bisnis yang handal dan profesional yang dapat menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Para Instruktur/Trainer bersertifikat ToT Mahkamah Agung dari AFTA LAW SCHOOL akan memberikan materi-materi yang tidak hanya teoritis tetapi juga berdasarkan pengalaman empiris sebagai praktisi mediator. Pelatihan Mediasi Bersertifikat di Yogyakarta ini akan berlangsung selama 4 hari dengan 40 JPL dengan minimal 5 peserta aktif pada semua jalur pendidikan kesarjanaan (all department) dengan fasilitas training di hotel berbintang, training kit, modul, certificates, flashdisk, marchandise dan rekomendasi penginapan.