Pelatihan Hukum Perbankan Syariah di Yogyakarta
Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian yang kuat di dunia karena geliat pertumbuhan ekonomi di indonesia saat ini telah berkembang secara signifikan. Selain itu, Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi karena Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar. Saat ini, Indonesia adalah negara yang memiliki penduduk Muslim terbanyak di dunia sehingga prinsip-prinsip syariah melekat di dalam segala sendi kehidupan masyarakat.
Tren bank syariah merupakan bentuk refleksi masyarakat muslim di Indonesia yang berikhtiar ingin menjalankan transaksi keuangan berdasarkan prinsip syariah. Sehingga bank syariah merupakan sebuah potensi produk yang positif dan memiliki prospek yang bagus jika terus dikembangan dan diselaraskan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat Indonesia.
Prinsip negara hukum membuat segala tindakan masyarakat bahkan lembaga seperti bank harus tunduk pada peraturan perundang-undangan salah satunya adalah Undang-Undang No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebagai penyedia layanan jasa perbankan, bank syariah diharapkan mampu terus menjaga nilai syariah disamping tujuan mendapatkan profit bagi perusahaan. Salah satunya adalah dengan menjaga amanah dari nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping menjaga amanah, bank syariah harus tetap menjaga diri agar terhindar dari transaksi riba, maysir dan gharar.
Adanya implikasi ketundukan terhadap hukum yang berlaku, maka untuk menghindari potensi kerugian akibat adanya permasalahan hukum, maka seharusnya seluruh jajaran sumber daya manusia yang yang menjalankan fungsi di bank syariah harus tahu dan paham mengenai hukum perbankan syariah. Selain mengetahui mengenai hukum yang berlaku, seharusnya perlu juga mengetahui mengenai proses penyelesaian masalah hukum perbankan syariah baik melalui media litigasi maupun non litigasi. Diharapkan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum perbankan syariah akan memiliki dampak positif dalam memitigasi segala potensi akibat pelanggaran hukum baik pelanggaran yang berasal dari bank, maupun dari nasabah. Maka dari itu, sudah seharusnya setiap bank- bank syariah harus memiliki sumber daya manusia yang paham dan terampil dalam hukum perbankan syariah dengan mengikuti Pelatihan Hukum Perbankan Syariah di Yogyakarta.
AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta merupakan lembaga khusus di bidang training hukum akan mengadakan Pelatihan Hukum Perbankan Syariah di Yogyakarta yang nantinya berlangsung di Yogyakarta selama 2 (dua) hari sesuai jadwal yang telah tersedia ataupun sesuai dengan keinginan dari peserta. Setiap kelas dalam Pelatihan Hukum Perbankan Syariah di Yogyakarta ini akan berisi minial 2 (dua) peserta sampai dengan 5 (lima) atau 7 (tujuh) peserta, dengan 2-3 intruktur ahli sesuai sub-tema yang telah disajikan dalam rundown.
Nantinya Pelatihan Hukum Perbankan Syariah di Yogyakarta ini akan diisi oleh instruktur yang handal serta berpengalaman di bidangnya seperti konsultan hukum bank syariah, advokat dan mediator. Oleh karena itu Pelatihan Hukum Perbankan Syariah di Yogyakarta ini sangat cocok diikuti oleh Direksi, Manajer, Legal Officer, Advokat dan masyarakat umum. Nantinya di dalam training ini, para peserta tidak hanya diberikan ceramah mengenai materi hukum perbankan, namun peserta akan diajak diskusi dan diberikan contoh kasus riil dan bagaimana cara menyelesaikannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pada saat Pelatihan Hukum Perbankan Syariah di Yogyakarta yang diselenggarakan oleh AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta, para peserta akan mendapatkan pengetahuan dan skill ditunjang dengan fasilitas antara lain berupa modul, sertifikat, USB, coffe break, lunch dan souvenir menarik, serta dapat memperoleh fasilitas lain sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.