PELATIHAN TEKNIK PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pemungutan pajak merupakan pengalihan kekayaan dari rakyat kepada negara yang hasilnya juga akan dikembalikan kepada rakyat. Oleh sebab itu, pemungutan pajak harus mendapat persetujuan dari rakyat itu sendiri mengenai jenis pajak apa saja yang akan dipungut serta berapa besarnya pemungutan pajak. Proses persetujuan rakyat yang dimaksud hanya dapat dilakukan dengan suatu undang-undang.
Sifat pemungutan pajak yang dapat dipaksakan dapat dijelaskan bahwa uang yang dikumpulkan dari pajak akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan serta pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Supaya ada kepastian dalam proses pengumpulannya dan berjalannya pembangunan serta berkesinambungan, maka sifat pemaksaannya harus ada dan rakyat itu sendiri telah menyetujuinya dalam bentuk undang-undang.Selanjutnya…
ANDA MEMBUTUHKAN INFO LEBIH LANJUT ???
SILAHKAN HUBUNGI CUSTOMER CARE KAMI
Jl. Pamularsih No.9 Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta, Indonesia
0821-3318-3330 (Phone/WhatsApp) Telp/Fax. 0274-375771Hot
Email : traininghukumindonesia@gmail.com
Website : http://traininghukumindonesia.com