In House Training – Pelatihan Hukum Kepailitan di Yogyakarta
Deskripsi In House Training – Pelatihan Hukum Kepailitan di Yogyakarta
Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian. Kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Training ini akan memberikan pemahaman mengenai dasar hukum kepailitan hingga langkah penanganan adanya kepailitan.
Materi In House Training – Pelatihan Hukum Kepailitan di Yogyakarta
- Pengertian Pailit
- Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- Konsekwensi Hukum Kepailitan
- Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel Pailit kepada para Kreditur
- Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
- Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya dilindungi Undang-Undang
- Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang
- Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi terhadap perdamaian
- Penanganan Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya.
- Latar belakang timbulnya Piutang Bermasalah
- Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah
- Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata
- Eksistensi Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi
- Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian piutang bermasalah
- Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang.
- Strategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif
- Efektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang
Metode In House Training – Pelatihan Hukum Kepailitan di Yogyakarta
Presentasi, diskusi, dan studi kasus
Venue In House Training – Pelatihan Hukum Kepailitan di Yogyakarta
Hotel MM UGM, Jl Colombo No.1 CT, Depok, Sleman Yogyakarta
Waktu In House Training – Pelatihan Hukum Kepailitan di Yogyakarta
Sesuai permintaan
Peserta In House Training – Pelatihan Hukum Kepailitan di Yogyakarta
HRD, Bankir, Bagian Kredit, Dispute Departmen, Lembaga Keuangan, Legal Officer, dan umum
Instruktur In House Training – Pelatihan Hukum Kepailitan di Yogyakarta
- Bambang H. Kingkin, S.H (Advokat/Konsultan Hukum Kepailitan)
- Thalis Noor Cahyadi, S.H., M.A., M.H., CLA (Advokat-Auditor Hukum)
Investasi dan fasilitas In House Training – Pelatihan Hukum Kepailitan di Yogyakarta
– Rp.5.000.000 / Person / 2 days ( non residensial, minimal 2 person )
– Training Kits, USB,Sertifikat, Coffe Break,Lunch, Souvenir, Antar Jemput Bandara, Wisata Kuliner 1x, Dicarikan Hotel Terdekat Dengan Lokasi
Customer Care
Telp / WA : 0821.3318.3330
Email : traininghukumindonesia@gmail.com
Website : http://traininghukumindonesia.com
Alamat : Jln. Pamularsih No.9, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta