Pelatihan Hukum Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Yogyakarta
Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki kebebasan untuk berinteraksi dengan sesama manusia guna memenuhi kelangsungan hidupnya. Dengan adanya hubungan tersebut, antar manusia satu dengan yang lain memiliki kepentingan yang harus dipenuhi. Adanya hubungan tersebut, terkadang berpotensi terjadinya sengketa karena pada dasarnya, sengketa dapat terjadi karena adanya benturan kepentingan. Sengketa dalam kehidupan sosial sering terjadi pada orang yang terikat pada sebuah perjanjian baik perjanjian tertulis maupun tidak tertulis.
Apabila masing-masing pihak telah sepakat maka masing-masing pihak harus melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati. Nyatanya, tidak semua perjanjian yang dilakukan oleh manusia dapat selesai dengan lancar tanpa permasalahan seperti wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Akibat adanya perjanjian yang dilanggar oleh pihak yang terikat di perjanjian tentu meninggalkan sengketa yang harus diselesaikan baik melalui proses pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).
Dalam proses penyelesaian sengketa dibidang keperdataan, negara telah memberikan ruang untuk menyelesaikan dengan jalur peradilan. Sebagaimana kita ketahui, dalam sengketa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri dengan melalui prosedur sesuai hukum acara perdata yang berlaku. Namun tidak seluruh sengketa dapat diajukan gugatan biasa karena apabila kerugian materiil dibawah angka Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) harus menggunakan prosedur gugatan sederhana sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dengan adanya gugatan sederhana (small claim court) tentu akan mempermudah akses bagi para pencari keadilan sebagaimana semboyan peradilan yang berbunyi cepat, mudah dan berbiaya ringan.
Pada faktanya, tidak seluruh praktisi hukum memahami gugatan sederhana secara holistik. Begitupun jajaran sumber daya manusia yang ada di perusahan-perusahaan terutama perusahaan yang menyediakan jasa kepada masyarakat belum banyak yang memahami mengenai gugatan sederhana. Adapun manfaat mengenai pengetahuan gugatan sederhana tentu akan mempermudah perusahaan dalam menyelesaikan sengketa yang ada di dalam perusahaan dengan mudah, cepat dan berbiaya ringan.
AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta merupakan lembaga khusus di bidang training hukum akan mengadakan Pelatihan Hukum Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Yogyakarta. Dalam Pelatihan Hukum Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Yogyakarta ini nantinya berlangsung di Yogyakarta selama 2 (dua) hari sesuai jadwal yang telah tersedia ataupun sesuai dengan keinginan dari peserta. Setiap kelas dalam training hukum gugatan sederhana (small calim court) ini akan berisi minial 2 (dua) peserta sampai dengan 5 (lima) atau 7 (tujuh) peserta, dengan 2-3 intruktur ahli sesuai sub-tema yang telah disajikan dalam rundown.
DalamPelatihan Hukum Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Yogyakarta yang diselenggarakan oleh AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta nantinya akan diisi oleh instruktur yang berpengalaman di bidang gugatan sederhana (small calim court). Dalam seperti konsultan hukum, advokat dan praktisi lainnya. Oleh karena itu Pelatihan Hukum Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Yogyakarta ini sangat cocok diikuti oleh Direksi, Manajer, Legal Officer, Advokat dan masyarakat umum.
Nantinya di dalam Pelatihan Hukum Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Yogyakarta ini, para peserta tidak hanya diberikan ceramah mengenai materi gugatan sederhana (small calim court), namun peserta akan diajak diskusi dan diberikan contoh kasus riil dan bagaimana cara menyelesaikannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pada saat pelatihan gugatan sederhana (small calim court) ini, para peserta akan mendapatkan pengetahuan dan skill ditunjang dengan fasilitas antara lain berupa modul, sertifikat, USB, coffe break, lunch dan souvenir menarik, serta dapat memperoleh fasilitas lain sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Info Pendaftaran Pelatihan Hukum Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Yogyakarta
Telp / WA : 0821.3318.3330
Email : traininghukumindonesia@gmail.com
Website : www.traininghukumindonesia.com
Alamat : Jl. Pamularsih No.9, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta