Di era perkembangan teknologi saat ini, demi melaksanakan tata Kelola kepemerintahan yang baik (Good Goverment), Pemerintah dituntut juga untuk memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini termasuk juga dalam hal keterbukaan informasi sehingga publik dapat mengakses dengan mudah informasi yang dibutuhkan termasuk informasi mengenai kebijakan publik. informasi public di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini Pemerintah dituntut untuk mempermudah masyarakat dapat mengakses informasi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah semuanya dituntut untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media atau melalui penyebaran informasi lain. Yang dimaksud informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik serta infomasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Untuk menjamin dapat terlaksananya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut, maka Pemerintah telah membentuk Komisi Informasi yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengkasifikasikan jenis-jenis informasi publik yaitu Informasi yang wajib sediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Infromasi yang wajib tersedian setiap saat, Infromasi yang dikecualikan dan Informasi yang diperoleh dari permintaan. Meskipun keterbukaan informasi telah diatur sedemikian rupa, akan tetapi pada faktanya untuk mendapatkan informasi yang kita inginkan melalui Penyelenggara Pemerintah maupun Badan Publik tidaklah semudah yang dibayangkan, terkadang permohonan informasi yang kita ajukan kepada Penyelenggara Pemerintah atau Badan Publik tidak selalu dikabulkan dengan alasan informasi yang kita ajukan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sehingga Penyelenggara Pemerintah atau Badan Publik tidak berkenan untuk memberikan informasi yang kita butuhkan tersebut. Maka disitulah fungsi Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi public yang mana biasanya terjadi dikarenakan Penyelenggara Pemerintah atau Badan Hukum berpendapat bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan sedangkan ada beberapa masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut untuk memperjuangkan hak mereka.
Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Komisi Informasi memang bertugas untuk menyelesaikan sengketa informasi publik, akan tetapi Komisi Informasi tidak serta merta melakukan penyelesaian sengketa informasi begitu saja, melainkan ada beberapa mekanisme serta tahap yang perlu dilakukan oleh masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut agar dapat diperiksa dan diselesaikan oleh Komisi informasi. Mekanisme dan tahap yang perlu dilalui seperti permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan kepada Komisi Informasi serta dokumen-dokumen pendukung lain. Dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi juga perlu mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diajukan baik dari masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut maupun dari Penyelenggara Pemerintah atau badan Publik yang terkait dengan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat tersebut, setelah melihat dan menganalisa dokumen-dokumen tersebut, barulah Komisi Informasi dapat menentukan apakah informasi yang dimohonkan tersebut dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan atau justru informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, diperlukan orang yang profesional serta berkompenten yang dapat mengumpulkan serta menganalisa dekumen-dokumen yang dibutuhkan yang nantinya diajukan kepada Komisi Informasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk dapat memperjuangkan haknya.
Oleh karena itu, AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta lembaga training khusus hukum akan mengadakan Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. sehingga setelah mengikuti pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diharapkan peserta dapat menguasai serta memiliki kompetensi dalam hal mengumpukan serta menganalisa dokumen yang dibutuhkan agar dapat memperjuangkan hak masyarakat sehingga mendapatkan informasi yang dibutuhkan.