Dunia bisnis tidak dapat terlepas dari Kerjasama antar para pelaku usaha, pelaku usaha tidak dapat menjalankan usahanya tanpa melakukan Kerjasama dengan pelaku usaha lain. Salah satu hal yang mendasar mengapa para pelaku usaha harus melakukan Kerjasama dengan pelaku usaha yang lainnya antara lain untuk memperluas jangkauan pemasaran dikarenakan kedua belah pihak bisa menawarkan produk variatif kepada konsumen. Jika pelaku usaha yang bekerja sama dengan pelaku usaha lain yang memprduksi barang yang berbeda, maka mereka bisa menghemat biaya produksi akan tetapi bisa menambah produk lebih banyak lagi yang bisa ditawarkan kepada konsumen. Selain itu, alasan lain mengapa pelaku usaha perlu untuk melakukan Kerjasama dengan pelaku usaha lain dikarenakan pelaku usaha perlu pelaku usaha lain agar bisa menjalankan usahanya. Salah satu contohnya yaitu bisnis yang bergerak dibidang kuliner akan membutuhkan pasokan bahan makanan yang nantinya akan diolah menjadi kuliner yang akan di tawarkan kepada konsumen. Tanpa adanya pasokan bahan makanan, bisnis yang bergerak dibidang kuliner tersebut tidak dapat mengolah makanan yang bisa ditawarkan kepada konsumen.
Pelatihan Teknik Perancangan Kontrak Barang Dan Jasa Pemerintah
Menjalin Kerjasama bisnis memang Langkah yang tepat dalam mejalankan usaha, akan tetapi faktanya banyak pelaku usaha yang masih ragu dan takut untuk menjalin Kerjasama dengan pelaku usaha lain. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman serta kemampuan untuk membuat kontrak yang baik serta dapat mengantisipasi adanya kecurangan dalam proses menjalankan Kerjasama bisnis tersebut, sehingga para pelaku usaha mempunyai ketakutan Kerjasama bisnis yang mereka harapkan akan memberikan keuntungan lebih, justru malah akan merugikan mereka. Oleh karena itu sangat dibutuhkan seorang perancang kontrak yang professional dan berkompenten dalam Menyusun kontrak yang disusun sehingga dapat mengantisipasi segala potensi kecurangan dalam menjalin Kerjasama bisnis.
Kerjasama bisnis tidak hanya dilakukan oleh antara perusahaan swasta saja, akan tetapi instansi pemerintahan juga perlu melakukan Kerjasama dengan perusahaan swasta terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa. Tentu potensi kerugian dalam Kerjasama pengadaan barang dan jasa antara Instansi Pemerintah dengan perusahaan juga sangat besar, bahkan ketika terjadi kerugian dalam Kerjasama tersebut bisa diancam dengan Undang-Undang Korupsi, hal tersebut dikarenakan anggaran yang digunakan dalam Kerjasama tersebut menggunakan anggaran negara, tentu ketika terjadi kerugian dalam Kerjasama tersebut, keungan negara juga ikut rugi. Oleh karena itu tentu akan sangat berbeda perancangan kontrak biasa dengan perancangan kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, perlu kahlia khusus, kejelian serta ketelitian yang tajam dalam penyusunan kontrak tersebut mengingat ancaman adanya tindak pidana korupsi apabila terjadi kerugian dalam Kerjasama pengadaan barang dan jasa tersebut.
Oleh karena itu AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta, yang merupakan lembaga training khusus hukum akan mengadakan Pelatihan Teknik Perancangan Kontrak Barang dan Jasa, sehingga setelah mengikuti Pelatihan Teknik Perancangan Kontrak Barang dan jasa Pemerintah diharapkan bisa menuangkan kesepakatan dalam bentuk kontrak baik dan benar dan tentunya tidak menimbulkan konflik dan kerugian dalam kerjasama.