Pelatihan Audit Hukum Atas Akad Perbankan Syariah Tahun 2022
Legal audit (audit hukum) merupakan cara terpenting dalam hal mencegah terjadinya resiko hukum di masa depan dalam hal bisnis. Legal audit digunakan untuk mengukur sejauhmana tingkat kepatuhan aktfitas bisnis terhadap hukum, baik dari aspek subjek hukum, perbuatan/transaksi hukum maupun objek hukumnya, termasuk di dalamnya menghasikan pendapat hukum baik berupa rekomendasi maupun penilaian hukum dari hasil audit hukum yang dilakukan dalam aktifitas bisnis. Audit hukum diperlukan tidak saja diperlukan pada saat setelah transaksi, tetapi juga sebelum dan pada saat terjadinya transaksi/perbuatan hukum suatu bisnis.
Salah satu aspek penting untuk dilakukan audit hukum adalah kontrak atau akad perbankan syariah, yang adakalanya atau bahkan tidak jarang bukan saja berpotensi bertentangan dengan hukum positif tetapi juga bertentangan dengan fatwa-fatwa hukum Islam yang ada. Sebagai contoh dalam akat ijarah atau ijarah muntahiya bittamlik, tak jarang barang yang disewakan kepada nasabah bukanlah barang milik bank syariah, padahal menurut hukum Islam/Fatwa DSN dan bahkan hukum positif yang ada, barang yang ditransaksikan baik jual beli atau sewa menyewa haruslah barang yang sudah dimiliki secara penuh (milk al-tam) oleh pihak yang menjual atau menyewakan. Praktinya, barang yang ditransaksikan oleh bank syariah kepada nasabah belum atau bahkan bukan barangnya sendiri. Ini membuka potensi terjadinya persoalan hukum terutama terhadap objek benda-benda tetap/tidak bergerak seperti tanah, rumah/bangunan, apartemen dll.
Oleh karenanya, kontrak-kontrak syariah (akad) dalam perbankan syariah harus dilakukan legal audit agar tidak saja sesuai dengan prinsip syariah tetapi juga aman menurut hukum positif.
Pelatihan Audit Hukum Atas Akad Perbankan Syariah Tahun 2022 ini menjadi sangat penting untuk diikuti agar lembaga keuangan syariah seperti bank syariah dapat memitigasi risiko hukum yang ada.
AFTA LAW SCHOOL sebagai lembaga penyedia pelatihan hukum menawarkan Pelatihan Audit Hukum atas Akad Perbankan Syariah selama 2 hari dengan menghadirkan trainer/pelatih professional di bidang hukum bisnis syariah dengan lebih dari 15 tahun berpraktik di bidang konsultan hukum bisnis syariah.
Para peserta akan diberikan materi yang komprehensif mengenai audit akad syariah dengan memadukan teori dan praktik perumusan akad perbankan syariah sehingga mampu memahami akad perbankan syariah yang ideal tidak saja sesuai dengan prinsip syariah sebagai fatwa-fatwa para ulama tetapi juga aman dari permasalahan hukum yang mungkin muncul kemudian akibat penuangan klausul-klausul dalam akad perbankan syariah.
Peserta akan diberikan fasilitas berupa modul (fisik dan e-modul), usb, dan training kit lainnya, serta akan diberikan sertifikat. Dengan venue yang nyaman di hotel bintang empat dijantung kota Yogyakarta, perserta diharapkan akan lebih enjoy mengikuti Pelatihan Audit Hukum atas Akad Perbankan Syariah ini. Panitia juga memberikan fasilitas penjemputan dan dan ke airport/stasiun secara gratis.