In House Training – Pelatihan Hukum Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Yogyakarta
Deskripsi In House Training – Pelatihan Hukum Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Yogyakarta
Setelah lahir UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berlaku effektif sejak 14 Januari 2005 silam. UU ini tidak hanya mengatur penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga melalui lembaga peradilan ketenagakerjaan yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Satu hal yang sangat menggembirakan bagi perkembangan hukum ketenagakerjaan kita adalah dimasukannya PHI sebagai pengadilan khusus di bawah pengadilan negeri dalam struktur hirarkis lingkungan peradilan umum. Selain Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer. Setiap pengusaha seyogyanya menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun bilamana perselisihan kepentingan hingga PHK tak bisa dihindari, pihak yang merasa dirugikan hak perdatanya menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 dapat menempuh dua upaya penyelesaian, yaitu di luar pengadilan (nonligitasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Pelatihan ini akan memberikan wawasan dan skill tentang bagaimana teknik menyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan memadukan antara teori akademik dengan implementasi praktis. Oleh karenanya pelatihan ini akan sangat bermanfaat bagi para pemangku dan pengguna hubungan industrial.
Materi In House Training – Pelatihan Hukum Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Yogyakarta
- Pengantar Hubungan Industrial: Definisi dan Tujuan Hubungan Industrial, Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial, Norma Dalam Hubungan Industrial
- Perkembangan Kontemporer Hukum Ketenagakerjaan Paska Putusan MK
- Perselisihan Hubungan Industrial: Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial; Pihak-pihak yang berperkara; Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industri; Perselisihan Hak; Perselisihan Kepentingan; Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja; Perselisihan Antar Serikat/Buruh dalam Satu Perusahaan;
- Metode Perselisihan Hubungan Industrial: Penyelesaian Secara Non Litigasi; Musyawarah; Bipartit; Mediasi Hubungan Industrial; Konsiliasi Hubungan Industrial; Arbitrase Hubungan Industrial; Penyelesaian Secara Litigasi;
- Tahapan Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial di PHI: Tahap Persiapan; Tahap Pelaksanaan; Alur Prosedur Perkara Hubungan Industrial di PHI;
- Proses Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial: Hukum Acara Pemeriksaan Cepat; Hukum Acara Pemeriksaan Biasa; Surat Kuasa Khusus; Surat Gugatan; Jawaban; Eksepsi; Rekonpensi; Provisi; Replik; Duplik; Rereplik/Reduplik; Pembuktian; Jenis Alat Bukti; Kesimpulan; Putusan; Putusan Sela, Povisi, Akhir; Upaya Hukum (Verzet, Kasasi, PK).
- Teknik dan Praktek Pembuatan Rekes-Rekes Persidangan PHI: Surat Kuasa Khusus; Surat Kuasa Substitusi; Surat Gugatan; Jawaban, Eksepsi, Rekonpensi; Replik/Rereplik; Duplik/Reduplik; Kesimpulan.
- Studi Kasus Perselisihan Hubungan Industrial
Peserta In House Training – Pelatihan Hukum Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Yogyakarta
HRD, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Direksi, LO Perusahaan dan masyarakat umum
Instruktur In House Training – Pelatihan Hukum Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Yogyakarta
Siti Umi Akhiroh, SH, MH, CM (Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial)
Dr (c) Marhendra Handoko, SH, MH, CM, CLA (Advokat, Mediator, Auditor Hukum)
Investasi dan Fasilitas In House Training – Pelatihan Hukum Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Yogyakarta
- 5.000.000 / Person / 2 Days ( Non Residensial, Minimal 2 Person )
- Training Kits, USB,Sertifikat, Coffe Break,Lunch, Souvenir, Antar Jemput Bandara, Wisata Kuliner 1x, Dicarikan Hotel Terdekat Dengan Lokasi
Customer Care In House Training – Pelatihan Hukum Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Yogyakarta
Telp / WA : 0821.3318.3330
Email : traininghukumindonesia@gmail.com
Website : http://traininghukumindonesia.com
Alamat : Jln. Pamularsih No.9, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta