Pelatihan Hukum Persaingan Usaha di Yogyakarta
Perdagangan di seluruh dunia melaju sangat pesat saat ini. Kemajuan di segala lini membawa angin perubahan yang bertiup kencang. Demikian pula halnya di Indonesia dunia usaha berkembang dengan cepat. Perkembangan dunia usaha seperti itu, membawa akibat pada peningkatan persaingan usaha antara para pelaku usaha.
Persaingan usaha yang ketat akan berdampak pada perilaku pelaku usaha. Pelaku usaha akan berusaha untuk mengungguli pesaingnya dengan berbagai cara. Sepanjang persaingan berlangsung dengan fair, tentunya tidak ada masalah. Ketika pelaku usaha telah melanggar prinsip-prinsip perdagangan, maka diperlukan aturan hukum yang bias mengatur persaingan usaha tersebut.
Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat bisnis. Pelaku bisnis kecil membutuhkan perlindungan hukum agar tidak ditindas oleh pelaku bisnis skala besar. Tujuan pembentukan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 ini adalah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil. Tujuan lainnya adalah untuk mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat serta terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, perusahaan-perusahaan konglomerasi dengan leluasa menabrak prinsip–prinsip perdagangan yang sehat. Mereka berbisnis dengan cara yang melanggar etika bisnis, melakukan monopoli dan menghalangi pelaku bisnis kecil dan menengah untuk masuk ke dalam jenis usaha yang mereka kuasai. Mereka bahkan mendapatkan dukungan dari otoritas politik untuk kelancaran usaha mereka.
Afta Law School Menyelenggarakan Pelatihan Hukum Persaingan Usaha di Yogyakarta
Untuk mengetahui secara mendalam tentang bagaimana aturan/rule of law persaingan usaha di Indonesia. Sebagai lembaga pelatihan yang mengkhususkan diri di bidang training hukum, AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta memiliki instruktur yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya, diantaranya ahli hukum persaingan usaha, konsultan hukum, advokat, auditor hukum, mediator, akademisi dan peneliti persaingan usaha. Dengan model pembelajaran yang menekankan pada partisipasi aktif peserta melalui ceramah, diskusi dan studi kasus, pelatihan ini menjadi akan sangat efektif, terlebih peserta dibatasi dua hingga lima orang (small class) di mana dalam waktu dua hari akan disajikan berbagai pengetahuan dan pengalaman para instruktur dalam bidang persaiangan usaha.
Peserta dalam Pelatihan Hukum Persaingan Usaha di Yogyakarta ini dapat berasal dari para pelaku usaha (pengusaha), direksi, divisi marketing, legal officer, dan masyarakat umum lainnya. AFTA LAW SCHOOL Yogyakarta menyediakan fasilitas pelatihan dengan ruang yang kondisif di hotel berbintang di kawasan malioboro dan sekitarnya, modul, USB, Sertifikat, souvenir.
Segera daftarkan diri Anda atau perwakilan perusahaan Anda untuk mengikuti Pelatihan Hukum Persaingan Usaha di Yogyakarta.
Info Lebih lanjut Hubungi Customer Care kami via Telp / Whatsapp 0821.3318.3330