Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja serikat buruh.
Menurut Pasal 2 UU PPHI ada empat jenis dalam perselisihan hubungan industrial, yaitu Perselisihan Hak, yakni perselisihan yang terjadi karena perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja sama. Perselisihan Kepentingan yakni perselisihan karena tidak adanya persamaan pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam suatu perjanjian kerja.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yakni perselisihan pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Perselisihan Antar Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan yaitu perselisihan karena tidak adanya persamaan pemahaman mengenai pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Untuk menyelesaian perselisihan tersebut, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan yaitu: Perundingan Bipartit, yaitu perundingan antara pengusaha dan pekerja buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Mediasi, yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Arbitrase, yakni penyelesaian perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih, putusan arbitrase mengikat para pihak dan bersifat final. Pengadilan Hubungan Industrial, yakni pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Untuk mengantisipasi adanya permasalahan dalam hal sengketa hukum perselisihan hubungan industrial, maka perlu adanya pengetahuan dan keterampilan mengenai bagaimana menyelesaikan sengketa hukum perselisihan hubungan industrial melalui pelatihan hukum perselisihan hubungan industrial. Bagi masyarakat awam atau praktisi sekalipun, seharusnya mereka dapat memahami konsep-konsep dasar mengenai hukum perselisihan hubungan industrial yang berlaku di Indonesia lengkap dengan peraturan perundang undangannya. Selain itu pemahaman mengenai seluk beluk dan hak-hak atas hukum perselisihan hubungan industrial juga diperlukan agar nantinya ketika terjadi sengketa dapat diinventarisir secara yuridis dan historis agar nantinya mampu mengidentifikasi potensi sengketa dan alternatif penyelesaiannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekolah Hukum Yayasan Afta (Afta Law School) Yogyakarta sebagai lembaga penyelenggara pelatihan hukum menawarkan pelatihan publik Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan menghadirkan para trainer yang kompeten dan berpengalaman baik dari Hakim Adhoc PHI maupun Advokat/Lawyer, dengan fasilitas meeting room di hotel berbintang (min 3**) di Yogyakarta, dengan fasilitas penunjang berupa modul, sertifikat, USB, coffee break, lunch dan souvenir menarik.